Media cakra 101. Banten. Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (SABAKI) yang ketuai Sukanta, sebagai wadah yang menaungi beberapa Kasepuhan yang ada di 2 propinsi, Propinsi Jawa Barat dan Propinsi Banten. Jawa Barat ada di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi sedangkan Banten ada di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang, mengadakan Riungan Gede Kasepuhan Adat Banten Kidul ke-11.
Riungan ini di selenggaran selama 3 hari (1-3 Maret 2019) bertempat di Stadion Janursadat Citorek Tengah, Citorek Kecamatan Cibeber kabupaten Lebak, Banten. Acara ini diadakan setiap lima tahun sekali. Kali ini mengambil tema “Mendorong Pengakuan Wilayah Adat” yang diikuti lebih dari 1.550 peserta kasepuhan dan dihadiri oleh Menkominfo, Menteri LHK, Bupati, Wakil Bupati Lebak, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dan Kapolda Banten beserta jajarannya serta tamu undangan lainya.
Presiden Jokowi yang diundang tidak bisa hadir karena diwaktu yang bersamaan ada kegiatan yang sama, sehingga di wakili oleh Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.
Mengingat lokasi yang akan dicapai kedua menteri dan Bapak Kapolda Banten beserta rombongan harus menggunakan helikopter milik kepolisian dan satu lainnya.
Kesempatan pertama dalam sambutannya Menteri Koordinator Informasi Rudiantara (Minggu 3/3/2019) menyampaikan, “Salam hormat dari Bapak Presiden, beliau tidak bisa hadir ada acara yang sama di Kendari, karena pertemuan ini khusus sehingga mengutus 2 menteri sekaligus yaitu Saya dan Ibu Siti Nurbaya”. Lanjutnya, Indonesia dibangun harus memperhatikan kebijakan setempat juga kearifan lokal.
Dalam kesempatan kedua Ibu Menteri Siti Nurbaya dalam sambutannya yang mewakili Presiden Republik Indonesia menyampaikan, “Bapak Presiden dalam berbagai kesempatan baik melalui media televisi maupun secara langsung telah menyampaikan bahwa Bangsa yang Besar, Bangsa Indonesia adalah Bangsa yang menghargai asal usul budaya dan nilai-nilai hukum masyarakat adat”.
Bagaimana persatuan dan kesatuan yang kita bangun bersumber dari nilai-nilai asli Indonesia yang ada di dalam kearifan lokal dan pengetahuannya harus kita jaga, kita hayati dan laksanakan. Karena nilai-nilai kearifan lokal dan hukum masyarakat adat sebagai senjata dan alat yang penting untuk membangun keseimbangan antara nilai-nilai yang masuk dan globalisasi serta modernisasi yang harus sesuai dengan perjalanan kehidupan Bangsa Indonesia, tambahnya.
Terkait dengan tema, “Mendorong Pengakuan Wilayah Adat” Ibu Menteri juga menjelaskan bahwa pemerintah memberikan perlindungan hukum adat, budaya adat dan mengakui hutan adat. Tahun 2019 sudah ditetapkan 7 hutan adat diantaranya Hutan Adat Kesepuhan Cirompang, Hutan Adat Kesepuhan Pasir Eurih, di Lebak Banten, Mujae di Pagar Alam, Temoa di Bengkayang, Tera Asem di Dharmasraya. Khusus di Lebak Banten akan segera menyusul yaitu Hutan Adat di Citorek dan Cibarani.
MC101