Media cakra 101-Banten. Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (SABAKI) yang diketui Sukanta, merupakan wadah yang menaungi beberapa Kasepuhan yang ada di 2 propinsi, Propinsi Jawa Barat dan Propinsi Banten. Jawa Barat ada di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi sedangkan Banten ada di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang, mengadakan Riungan Gede Kasepuhan Adat Banten Kidul ke-11.
Riungan ini di selenggaran selama 3 hari (1-3 Maret 2019) bertempat di Stadion Janursadat Citorek Tengah, Citorek Kecamatan Cibeber kabupaten Lebak, Banten. Acara ini diadakan setiap lima tahun sekali. Kali ini mengambil tema “Mendorong Pengakuan Wilayah Adat” yang diikuti lebih dari 1.550 peserta kasepuhan dan dihadiri oleh Menkominfo, Menteri LHK, Bupati, wakil Bupati Lebak, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dan Kapolda Banten beserta jajarannya serta tamu undangan lainya.
Hj. Iti Octavia Jayabaya, SE., MM., Bupati Lebak, (Minggu, 3/3/2019) dalam sambutannya menyampaikan, “Keseriusan Pemerintah daerah terkait dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang tertuang dalam Perda No. 8 Tahun 2015. Yang tergabung dalam Sabaki ada 522 Kasepuhan/Wewengkon diantaranya 6 Pupuhu yaitu Citorek, Guradog, Sajira, Bayah, Cicarucub dan Cisungsang.”
Semangat pemerintah daerah dalam menyerap aspirasi dari masyarakat hukum adat sehingga menerbitkan Perda No. 8 karena Adat dan budaya ini merupakan aset yang harus kita lindungi, pertahankan dan kita kelola sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ujarnya.
Selain itu Ibu Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Menteri yang sudah menyerahkan SK Hutan Adat terutama Hutan Adat Karang, pemda juga menegaskan tidak akan merekomendasikan diterbitkannya SK Hutan Adat tanpa adanya clean and clear.
Terkait dengan tema, Ibu Menteri Siti Nurbaya Bakar menjelaskan dalam sambutannya bahwa, “Pemerintah memberikan perlindungan hukum adat, budaya adat dan mengakui hutan adat. Pada Tahun 2016-2018 di Istana Negara sudah di tetapkan dan diserahkan 22.831 hektar sebanyak 34 unit dan pencadangan sebanyak 5.172 hektar, di Jambi 5.500 hektar.”
Tahun 2019 sudah ditetapkan 7 hutan adat diantaranya Hutan Adat Kesepuhan Cirompang, Hutan Adat Kesepuhan Pasir Eurih, di Lebak Banten, Mujae di Pagar Alam, Temoa di Bengkayang, Tera Asem di Dharmasraya.
“Khusus di Lebak Banten akan ada tambahan dan segera menyusul yaitu Hutan Adat di Citorek dan Cibarani.” tambahnya.
MC101