Media Cakra101, Jakarta.- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019). Kesimpulannya, Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan yang diajukan dalam gugatan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Anwar Usman di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, tepat pukul 21:15. MK menilai bukti-bukti maupun dalil yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga tidak kuat sehingga seluruh permohonannya ditolak.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga atas sengketa hasil Pilpres 2019. Para hakim menolak seluruhnya permohonan. Sesaat setelah itu, baik Joko Widodo atau Prabowo Subianto sama-sama menyelenggarakan pernyataan pers. Di rumahnya di Jakarta Selatan, Prabowo memastikan masih membuka peluang untuk memperkarakan hasil pemilu. Entah lewat apa caranya.”Tentunya setelah ini kami akan segara konsultasi dengan tim hukum untuk minta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh,” kata Prabowo.
Sementara Jokowi sebaliknya, menegaskan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat, dan sudah semestinya dihormati. “Sekarang tak ada lagi 01 dan 02. Walau pilihan politik berbeda, kita harus saling menghormati,” kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, sebelum terbang ke Jepang menghadiri KTT G20. Jokowi juga sempat mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, karena telah bekerja sesuai tugasnya. Dari mulai KPU, Bawaslu, Polri, TNI, hingga MK itu sendiri.
MC101/Adam