Media Cakra101, Jakarta.- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar persidangan sengketa hasil pemilu legislatif telah dijadwalkan untuk dilaksanakan tgl 9-12 Juli 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dihadapkan dengan 260 gugatan sengketa hasil pemilu legislatif yang terdiri dari sengketa hasil pemilu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “Sudah ada jadwal sidang terhitung tanggal 9-12 Juli 2019 untuk masing-masing KPU Provinsi,” kata bagian Humas MK saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019).
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2018, penyampaian jawaban termohon dan alat bukti paling lama dilakukan dua hari sebelum sidang pendahuluan, maka Kesempatan Perbaikan Permohonan Sengketa Pileg Oleh pihak penggugat masing-masing provinsi paling lama diserahkan Jumat, 5 Juli 2019.

Berikut jadwal sidang pendahuluan sengketa hasil pileg yang diterima:
Selasa, 9 Juli 2019 :
Provinsi Aceh, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua
Rabu, 10 Juli 2019 :
Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Lampung, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tengah
Jumat, 12 Juli 2019 :
Provinsi Jambi, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Bengkulu, Provinsi Riau, Provinsi Kalimantan Selatan.
MC101-Adam