Media Cakra101, Pontianak.- Jalasenastri Ranting F Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) XII mengikuti Talkshow Diseminasi Informasi oleh Badan Narkotika Nasional dengan tema ” Lindungi Keluarga Dari Narkoba” di Hotel & Resort Wisata Nusantara Penibung Desa Penibung Kec. Sui Kunyit Kab. Mempawah. Kamis (03/10/2019).
Sebagai Narasumber pada acara Talkshow Diseminasi Informasi Kepala BNN Kab. Mpw AKBP H. Abdul Haris Daulay, S.H., Kasi Farmasi, Makanan PP & KB Dinas Kesehatan Kab. Mpw Mira Ismiliawaty,S.Si.Apt. dan Puspo Rini, M.Psi Psikolog dari Pontianak.
Adapun materi yang disampaikan narasumber meliputi; Narkotika adalah Zat/obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan”. Tujuan Hukum dalam menangani permasalahan Narkoba sebagaimana di atur dalam UU Narkotika pasal 4 UU 35 2009: Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan Iptek, mencegah, melindungi dan menyelamatkan Bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika, Memberantas peredaran gelap dan produsen narkotik serta menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahgunaan dan pecandu narkotika.
Jenis Pola Asuh meliputi : Pola Otoriter (Aturan kaku dan ketat, Kebebasan sangat di batasi, orang tua memaksa anak berperilaku, memberi hukuman secara fisik, tdk memberikan reward) dampak pada anak (Merasa tdk bahagia, ketakutan, kurang berinisiatif, tegang, malu, mudah gugup, komunikasi rendah, tdk menyelesaikan masalah), Pola Mengabaikan (Melupakan anak, orang tua tdk mau terlibat dan tdk memperdulikan kehidupan anak, menghindari interaksi dg anak, memberi pengalihan berupa mateti/hadiah) dampak pada anak (Harga diri rendah, tdk punya pengendalian diri, kemampuan sosial rendah, merasa bukan bagian penting dari orang tua), Pola Permisif (Terlalu menuruti anak, memenuhi tuntutan anak, tdk memberikan aturan/pengarahan, semua keperluan diserahkan pada anak, anak tdk tahu perlakuan benar/salah) dampak pada anak (Agresif, memaksakan kehendak, tdk terkendali, tdk patuh, tdk termotifasi) dan Pola Demokratis (Membuat aturan yg disetujui bersama anak, komunikasi positif, berkesempatan mengemukakan pendapat, perasaan, keinginan, anak belajar menanggapi pendapat orang lain, orang tua memberi pendapat & pertimbangan) dampak pada anak (Memiliki kontrol diri, mandiri, bertanggung jawab, percaya diri, inisiatif & kreatif). Serta peran orang tua, (Memberikan perhatian, buka ruang diskusi, jadi teladan, pantau pergaulan anak dan hidup bertujuan).
Adapun peserta kegiatan diseminasi BNN (Jalasenastri Ranting F Yonmarhankan XII, Persit Kodim 1201/Mpw, Yonzipur 6, Yonkav 12, Bhayangkari Cabang Mempawah, Yon Mekanis 643, dan Darma Wanita Kab. Mempawah)
MC101 – Dispen Kormar