Cakra101 adalah Portal Media Online yang dikelola oleh PT Cakra Persada Nusantara 101 (CPN101) yang didirikan oleh: Bpk Paduka S. Negoro dari “Komunitas Kesepuhan Nusantara 101″, dengan landasan operasinya berdasarkan Deklarasi Kesepuhan Nusantara, tgl. 17 Agustus 2018, yang dinyatakan dengan Maklumat “Trilogi Nusantara 17/8/2018”.
Cakra101 didirkan untuk menidedikasikan kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan sebagai pemegang mandat untuk menyuarakan Visi dan Misi Bangsa Menuju: INDONESIA RAJA DUNIA pasca agenda suksesi Indonesia Emas tahun 2045.
Sebagai pemegang mandat menyuarakan Visi dan Misi INDONESIA RAJA DUNIA, Media Cakra101 memegang teguh disiplin tata kelola organisasi dimana setiap anggota sebagai peserta Jurnalis Cakra 101 / MC101 berkewajiban menjunjung tinggi “ETIKA DASAR” atau etika internal Komunitas 101 yaitu sebagai pribadi yang senantiasa:
Dengan demikian sebagai Warga Komunitas kesepuhan 101 bersama Cakra101, berkewajiban mensosialisasikan dan membangun opini VISI dan MISI Bangsa Menuju “INDONESIA RAJA DUNIA” dihadapan seluruh masyarakat Tanah Air Indonesia maupun seluruh dunia, dengan penuh tanggung jawab.
Background Ilustrasi Foto: Eko Herwantoro / unsplash.com
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Mengingat bahwa seluruh alam semesta dan segenap umat manusia di muka bumi wajib tunduk, patuh, taat, serta berserah diri sepenuhnya kepada Kebenaran dan Hukum-NYA, maka dengan ini dipandang perlu untuk menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. MENGINGAT Bahwa ILMU-NYA di sepanjang masa dan zaman bersifat ESA (Satu Kesatuan yang Utuh) serta Kekal Abadi. ILMU-NYA Maha Mengetahui atas segala yang ada pada Diri-NYA, sekaligus mengetahui setiap hakikat pada semua ciptaan-NYA.
ILMU-NYA adalah tempat bersandar bagi Hukum-NYA yang bersifat Mutlak (Absolut). Di dalam naungan ILMU-NYA, setiap Hukum melahirkan peraturan dan tatanan yang tetap. Hukum Tuhan Yang Maha Esa adalah Hukum Mutlak, yang selanjutnya disebut sebagai Hukum MAHKOTA Manusia (Mahkota Hukum).
2. MENIMBANGÂ Bahwa bagi umat manusia, ILMU-NYA merupakan wasilah pengetahuan untuk senantiasa mengenali, mengetahui, dan MEMAHAMI esensi ILMU-NYA.
Hal ini selaras dengan Hukum Warisan Leluhur Nusantara: Silih Asih, Silih Asuh, dan Silih Asah. Atas dasar itulah, ini selanjutnya disebut sebagai Hukum KEMULIAAN Manusia (Hukum Termulia).
3. MEMPERHATIKAN Bahwa proses mengenali, mengetahui, dan memahami ILMU-NYA senantiasa adaptif, mampu menyesuaikan serta menyelaraskan diri terhadap ruang (tempat) dan waktu, selama tetap berada di dalam naungan ILMU-NYA.
Oleh karena itu, hukum kemasyarakatan wajib mencerminkan semangat untuk saling Menyelamatkan, saling Mendamaikan, dan saling Mensejahterakan. Hal inilah yang selanjutnya disebut sebagai Hukum TERTINGGI Manusia (Hukum Tertinggi).
Atas dasar poin-poin khidmat di atas, maka dengan penuh kesadaran dicanangkanlah ketetapan ini:
Memutuskan – Menetapkan – Menyatakan Pada Hari Jum’at Wage, tanggal 17 Agustus 2018, sebagai tonggak sejarah lahirnya:
Ilustrasi Background Foto: Taman Kusuma Bangsa IKN
Didasari dengan :
1. Hukum MAHKOTA Manusia (Hukum Mutlak).
2. Hukum KEMULIAAN Manusia (Hukum Termulia).
3. Hukum TERTINGGI Manusia (Hukum Tertinggi).
Maka atas dasar tiga poin tersebut diatas yang dimaksud dengan TRILOGI NUSANTARA adalah:
Kita hidup dengan semangat untuk membangun DUNIA. Yang selalu dapat MENYELAMATKAN Dunia
Kita hidup dengan semangat untuk membangun DUNIA. Yang selalu dapat MENDAMAIKAN Dunia
Kita hidup dengan semangat untuk membangun DUNIA. Yang selalu dapat MENSEJAHTERAHKAN Dunia
Bumi Nusantara – Jumat Wage 17 Agustus 2018
Ilustrasi Background Foto: Nick Agus Arya – Unsplash.com