JAKARTA, Cakra101.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memberikan tujuh arahan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat kinerja penerimaan negara secara kredibel dan berkelanjutan. Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DJP pada Kamis (8 Oktober 2026) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.
Menkeu menekankan bahwa penerimaan pajak yang kredibel perlu bergerak selaras dengan perkembangan perekonomian masyarakat.
1. Memahami Kondisi Ekonomi secara Langsung
Mengawali arahannya, Suahasil meminta jajaran DJP memahami kondisi perekonomian, baik di tingkat nasional maupun di wilayah kerja masing-masing. Pemahaman tersebut mencakup perkembangan usaha, aktivitas pasar, transaksi, serta perubahan perilaku dan aspirasi pelaku ekonomi.
Dengan demikian, strategi penerimaan pajak harus disusun berdasarkan aktivitas ekonomi yang nyata, bukan sekadar berorientasi pada angka target.
“Anda adalah yang paling dekat dengan denyut nadi perekonomian. Sehingga Anda perlu melihat bagaimana usaha berkembang, apa yang menjadi aspirasi pelaku usaha, bagaimana perubahan transaksi, bagaimana perubahan perilaku,” ujar Menkeu.
2. Membangun Sistem Peringatan Dini
Kedua, Menkeu menegaskan pentingnya DJP membangun early warning system (sistem peringatan dini) untuk mengantisipasi perubahan yang berpotensi memengaruhi penerimaan pajak.
Identifikasi sejak dini diperlukan agar risiko penerimaan dan peluang pertumbuhan dapat dipetakan, dianalisis, serta ditindaklanjuti secara tepat.
3. Memperkuat Dialog dan Evaluasi Internal
Ketiga, Suahasil menekankan pentingnya dialog rutin antara pimpinan dan pelaksana, mulai dari account representative (AR) atau petugas yang menjalankan fungsi pengawasan dan konsultasi wajib pajak, pegawai kantor pelayanan, kantor wilayah, hingga jajaran pusat.
Evaluasi penerimaan tidak boleh berhenti pada pencapaian target. Evaluasi harus dilanjutkan dengan analisis mengenai penyebab perubahan kinerja serta kondisi ekonomi yang melatarbelakanginya.
4. Mengidentifikasi dan Menangani Tax Gap
Keempat, Menkeu meminta DJP mengembangkan analisis untuk mengidentifikasi tax gap (kesenjangan antara potensi penerimaan pajak dan pajak yang berhasil dihimpun), sekaligus merumuskan langkah penanganannya.
Analisis tersebut menjadi upaya untuk melengkapi kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan yang telah berjalan.
5. Melanjutkan Perbaikan Coretax dan Pemanfaatan Data
Menkeu juga mengapresiasi perkembangan implementasi Coretax dan meminta agar perbaikannya dilanjutkan secara konsisten.
Pemanfaatan data perlu diperkuat untuk mengurangi beban administrasi wajib pajak, mempermudah pelayanan, meningkatkan kepatuhan, serta mempertajam pengawasan terhadap risiko ketidakpatuhan.
“Lanjutkan Coretax secara konsisten dan menjadikan data sebagai fondasi pelayanan dan pengawasan. Data yang ada di Coretax harus menjadi fondasi baru bagi perbaikan layanan dan pengawasan kepatuhan,” tegasnya.
6. Membangun Kepercayaan Publik dan Keadilan Pelayanan
Keenam, Suahasil menilai DJP harus membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang baik dan perlakuan yang adil bagi wajib pajak.
Seluruh jajaran DJP juga perlu menyampaikan kebijakan perpajakan dengan bahasa yang lugas dan mudah dipahami, disertai penerapan standar pelayanan yang konsisten di seluruh kantor pelayanan.
7. Menjaga Profesionalisme, Integritas, dan Keberanian Pegawai
Ketujuh, Menkeu berpesan agar seluruh pimpinan DJP selalu hadir dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan keberanian pegawai.
Setiap pejabat yang memiliki staf bertanggung jawab mendengarkan kendala pegawai, membantu menyelesaikan masalah, menjaga kompetensi, serta menanamkan integritas dalam pelaksanaan tugas.
“Ini juga bukan hal yang mudah, tapi kalau kita semua sudah menjadi pimpinan, ini menjadi tugas kita. Jaga profesionalisme, jaga kompetensi, jaga integritas, keberanian pegawai dalam bekerja disemangati terus,” tegas Menkeu.
Arahan Menjadi Landasan Kinerja 2027
Suahasil meminta agar ketujuh arahan tersebut dijabarkan menjadi langkah konkret untuk menuntaskan pekerjaan pada 2026 sekaligus menjadi landasan perbaikan kinerja penerimaan pada 2027.
Menutup arahannya, Menkeu menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai DJP beserta keluarga atas dedikasi mereka dalam mengumpulkan penerimaan negara.
Menkeu juga mengajak seluruh jajaran untuk menuntaskan tugas secara bersama-sama dengan cara yang profesional dan berintegritas demi mendukung pembangunan Indonesia.
@ Media Cakra101 (MC101)
Sumber: Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan
Diterbitkan pada: 09:00 / 9 Oktober 2026
(MC101 – Biro KLI Kemenkeu)
…..
Ringkasan Berita
- Menkeu Suahasil Nazara memberikan tujuh arahan kepada DJP dalam Rapimnas untuk memperkuat penerimaan pajak yang kredibel dan berkelanjutan.
- DJP diminta memahami kondisi ekonomi, membangun sistem peringatan dini, memperkuat dialog internal, serta mengidentifikasi dan menangani tax gap.
- Implementasi Coretax dan pemanfaatan data perlu terus diperbaiki untuk meningkatkan pelayanan, kepatuhan, dan pengawasan perpajakan.
- Kepercayaan publik harus diperkuat melalui pelayanan yang baik, perlakuan adil bagi wajib pajak, serta komunikasi kebijakan yang mudah dipahami.
- Seluruh pimpinan DJP diminta menjaga profesionalisme, kompetensi, integritas, dan keberanian pegawai, serta menerjemahkan arahan menjadi langkah konkret untuk menuntaskan pekerjaan 2026 dan memperbaiki kinerja penerimaan pada 2027.

