JAKARTA, Cakra101.com – Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Hukum Supratman Andi Agtas beserta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih untuk membahas perkembangan digitalisasi layanan publik serta penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 29 September 2026.
Supratman menyampaikan bahwa Kementerian Hukum akan segera meluncurkan sistem digitalisasi layanan yang memungkinkan seluruh proses perizinan dan pelayanan publik di lingkungan kementerian dilakukan secara daring.
Menurut Supratman, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
“Yang pertama adalah terkait proses digitalisasi di Kementerian Hukum yang akan segera kita launching di mana semua nanti akan seluruh proses perizinan layanan publik di Kementerian Hukum itu akan dilakukan secara online,” ujar Supratman dalam keterangannya usai diterima.
Selain digitalisasi layanan, Supratman melaporkan perkembangan pembentukan Posbankum yang saat ini telah mencapai sekitar 83.960 pos di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
Keberadaan Posbankum tersebut telah menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk memperoleh akses terhadap penyelesaian permasalahan hukum di tingkat awal.
“Saya sampaikan kepada Bapak Presiden dari 83.000 sekian posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus, yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000,” imbuh Supratman.
Selain itu, Supratman menyebut bahwa penyelesaian tersebut turut menerapkan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif sehingga perkara yang berpotensi berlanjut ke proses peradilan dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian di tingkat masyarakat.
“14.000 kasus yang tadinya ini kasus seharusnya berlanjut sampai ke proses tingkat peradilan. Tapi Alhamdulillah dengan keberadaan posbankum itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restorative justice dan kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan maka dengan restorative justice ini negara bisa menghemat 1,2 triliun dari penyelesaian kasus, 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi,” kata Supratman.
Sementara itu, Supratman mengatakan sekitar 2.000 kasus lainnya akan diteruskan melalui proses bantuan hukum secara gratis.
Supratman menyebut pemerintah akan terus memastikan masyarakat yang membutuhkan pendampingan memperoleh akses terhadap bantuan hukum tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo agar seluruh kementerian dan lembaga pemerintah terus melakukan pembenahan serta menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Tetapi tadi saya mendapat petunjuk dari Bapak Presiden intinya Presiden menginginkan seluruh Kementerian Lembaga, termasuk hari ini kami bersama-sama dengan Mendiktisaintek kemudian Kepala BRIN dan juga Kepala BNN, inti pesan Bapak Presiden yang pertama adalah pemerintahan yang kami pimpin semua dalam bentuk Kementerian dan Lembaga itu semua harus bersih-bersih,” pungkas Supratman.
@ Media Cakra101 (MC101)
Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Diterbitkan pada: 29 September 2026
(MC101 – BPMI Setpres)
…………………………………………….
Ringkasan Berita
- Presiden Prabowo membahas perkembangan digitalisasi layanan publik dan penguatan Posbankum bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta pada Selasa, 29 September 2026.
- Kementerian Hukum akan segera meluncurkan digitalisasi layanan sehingga proses perizinan dan pelayanan publik dapat dilakukan secara online atau daring.
- Pembentukan Posbankum telah mencapai sekitar 83.960 pos di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
- Dari sekitar 16.000 aduan, sebanyak 14.000 kasus disebut dapat diselesaikan melalui mediasi dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif, sementara sekitar 2.000 kasus lainnya diteruskan melalui bantuan hukum gratis.
- Presiden Prabowo mengarahkan seluruh kementerian dan lembaga untuk terus melakukan pembenahan dan menjaga pemerintahan yang bersih.
