JAKARTA, Cakra101.com – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Bintang Mahaputera Adipradana kepada Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Secara resmi, penganugerahan Tanda Kehormatan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 85/TK/Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra.
Pemberian tanda kehormatan ini diberikan sebagai penghargaan atas jasa-jasa yang luar biasa di bidang kepolisian dan berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, kemakmuran bangsa dan negara, serta darmabakti dan jasa yang diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Usai pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Presiden Prabowo langsung menyematkan tanda kehormatan kepada para penerima. Penyematan tersebut menandai pemberian penghargaan atas jasa, pengabdian, dan kontribusi para penerima kepada negara dan bangsa.
Tampak hadir dalam pelantikan tersebut para pimpinan lembaga negara serta sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.
……………………………………..
@ Media Cakra101 (MC101)
Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Diterbitkan pada: 10:01 / 2 Oktober 2026
(MC101 – BPMI Setpres)
……………………………………..
Ringkasan Berita
- Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Bintang Mahaputera Adipradana kepada Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.
- Penganugerahan berlangsung di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026.
- Pemberian tanda kehormatan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85/TK/Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra.
- Tanda kehormatan diberikan sebagai penghargaan atas jasa-jasa luar biasa di bidang kepolisian dan bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.
- Presiden Prabowo secara langsung menyematkan tanda kehormatan kepada para penerima setelah pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia.
