JAKARTA, Cakra101.com – Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (29/9/2026).
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyampaikan bahwa APBN 2027 dirancang tetap ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan keberlanjutan fiskal.
“Fiskal harus hadir untuk menjaga momentum pertumbuhan, melindungi masyarakat dengan tetap menjaga kredibilitasnya. Kebijakan fiskal 2027 dirancang tetap ekspansif secara kolaboratif terarah dan terukur, dengan defisit sebesar 2,4 persen terhadap PDB,” ungkap Menkeu Suahasil.
Lebih lanjut, dalam APBN 2027, pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp3.435,1 triliun, belanja negara diperkirakan sebesar Rp4.106,3 triliun, sedangkan pembiayaan sebesar Rp671,2 triliun dilakukan secara inovatif dan terukur.
Arsitektur APBN 2027 difokuskan pada delapan klaster Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), yakni kedaulatan pangan; kemandirian energi dan air; pendidikan; kesehatan; hilirisasi dan industrialisasi; infrastruktur, perumahan, dan ketahanan bencana; ekonomi kerakyatan dan pembangunan desa; serta penurunan kemiskinan.
Selain itu, terdapat program pendukung yang mencakup pertahanan dan keamanan, penegakan hukum, tata kelola pemerintahan, digitalisasi, dan diplomasi ekonomi.
Menkeu Suahasil juga menegaskan bahwa APBN 2027 akan terus merepresentasikan kehadiran negara dalam setiap denyut kehidupan masyarakat. Hal tersebut antara lain diwujudkan melalui anggaran pendidikan sebesar Rp824 triliun, anggaran perlindungan sosial Rp539,7 triliun, serta anggaran ketahanan pangan Rp195,3 triliun.
“Angka-angka ini bukan sekadar target fiskal. Di baliknya terdapat tanggung jawab pemerintah untuk menjaga momentum pembangunan, sekaligus memastikan setiap rupiah dikelola secara hati-hati dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Menkeu.
Mewakili Pemerintah, Menkeu Suahasil menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR RI atas dukungan selama proses pembahasan APBN 2027.
Menurut Menkeu, pembahasan yang dinamis dan konstruktif antara Pemerintah dan DPR RI membuat arsitektur APBN 2027 semakin matang dan akuntabel.
Dengan APBN yang sehat, kredibel, dan berkelanjutan, Pemerintah berharap APBN 2027 mampu menjaga stabilitas, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mengakselerasi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
@ Media Cakra101 (MC101)
Sumber: Biro Komunikasi Layanan dan Informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Diterbitkan pada: 15.47 / 29 September 2026
(MC101 – Biro KLI Kemenkeu)
…………………………………………….
Ringkasan Berita
- RUU APBN Tahun Anggaran 2027 resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9/2026).
- APBN 2027 dirancang ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur dengan defisit sebesar 2,4 persen terhadap PDB.
- Pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp3.435,1 triliun, belanja negara Rp4.106,3 triliun, dan pembiayaan Rp671,2 triliun.
- Delapan klaster PKPN dalam APBN 2027 mencakup kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, pendidikan, kesehatan, hilirisasi dan industrialisasi, infrastruktur serta perumahan dan ketahanan bencana, ekonomi kerakyatan dan pembangunan desa, serta penurunan kemiskinan.
- Anggaran pendidikan dialokasikan Rp824 triliun, perlindungan sosial Rp539,7 triliun, dan ketahanan pangan Rp195,3 triliun.


