Cakra101, Bandung.- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) dan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penggunaan awak pesawat TNI AU dalam mendukung kegiatan operasional PTDI. Penandatanganan berlangsung di Gedung Paripurna PTDI, Bandung, Senin (21/7/2025), sebagai upaya memperkuat sinergi antara TNI AU dan industri pertahanan nasional.

Mewakili Kasau Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M., Asops Kasau Marsda TNI Suliono, S.Sos., menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab TNI AU dalam mendukung kemandirian industri dirgantara nasional. Ia menegaskan bahwa keterlibatan TNI AU dalam pengoperasian produk PTDI seperti CN-235, N-212, NAS-332, serta pengembangan N-219, KFX-IFX dan UAV MALE merupakan bentuk kontribusi nyata dalam penguatan industri strategis.

Perjanjian ini memberikan payung hukum atas penggunaan personel TNI AU termasuk pilot, teknisi dan juru montir udara (JMU) dalam mendukung berbagai tahapan produksi, pemeliharaan, dan uji terbang pesawat, baik jenis fixed wing, rotary wing, maupun pesawat nirawak.


Direktur Produksi PTDI Dena Hendriana menyampaikan apresiasi atas dukungan TNI AU yang selama ini telah menjadi mitra penting dalam mendukung kelancaran proses produksi dan pengujian pesawat. Asops Kasau berharap kerja sama ini dapat mendukung pencapaian target strategis industri pertahanan ke depan.

Melalui kerja sama ini, TNI AU dan PTDI menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat ekosistem pertahanan nasional yang mandiri, adaptif, dan inovatif, sekaligus meningkatkan daya saing industri dirgantara Indonesia di kancah global.
MC101 – Dispenau (Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara)