Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, ekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) PBB. Media siber, sebagai bagian dari kemerdekaan tersebut, memerlukan pedoman khusus agar pengelolaannya berjalan secara profesional dan sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
1. Ruang Lingkup
-
Media Siber: Segala bentuk media yang menggunakan wahana internet, melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.
-
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): Segala isi (artikel, gambar, komentar, video) yang dibuat dan dipublikasikan oleh pengguna media siber pada platform seperti blog, forum, atau kolom komentar.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
-
Prinsip Utama: Setiap berita wajib melalui proses verifikasi.
-
Akurasi & Keberimbangan: Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus diverifikasi pada berita yang sama demi asas keberimbangan.
-
Pengecualian Verifikasi: Dapat dilakukan jika berita mengandung kepentingan publik yang mendesak, sumber pertama kredibel, dan subjek berita tidak dapat ditemukan/diwawancarai.
-
Kewajiban Lanjutan: Media wajib memberikan penjelasan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan wajib melakukan pemutakhiran (update) segera setelah verifikasi didapatkan.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan yang jelas bagi pengguna, dengan poin utama:
-
Pengguna wajib melakukan registrasi dan log-in.
-
Larangan Konten: Tidak boleh memuat isi bohong, fitnah, sadis, cabul, atau mengandung Suku Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) serta diskriminasi.
-
Kewenangan Redaksi: Media memiliki hak mutlak untuk mengedit atau menghapus konten yang melanggar.
-
Mekanisme Pengaduan: Media wajib menyediakan sarana pengaduan yang mudah diakses dan wajib menindaklanjuti laporan selambat-lambatnya 2 x 24 jam.
-
Tanggung Jawab Hukum: Media tidak dibebani tanggung jawab atas konten pengguna selama sudah melakukan tindakan koreksi dalam batas waktu yang ditentukan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
-
Wajib mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
-
Kaitan Tautan: Ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan pada berita asli yang diperbaiki.
-
Sanksi: Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi pidana denda maksimal Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran eksternal. Pencabutan hanya diizinkan jika terkait masalah:
-
SARA dan Kesusilaan.
-
Masa depan anak atau pengalaman traumatik korban.
-
Pertimbangan khusus dari Dewan Pers.
-
Setiap pencabutan wajib disertai alasan yang diumumkan kepada publik.
6. Iklan
-
Pemisahan Tegas: Media siber wajib membedakan dengan jelas antara produk berita dan iklan.
-
Keterangan Iklan: Setiap artikel atau isi yang bersifat berbayar/iklan wajib mencantumkan keterangan sebagai “Advertorial”, “Iklan”, atau “Sponsored”.















