Beranda / Pemerintahan / Kemnaker Perbarui Regulasi PKWT, Outsourcing, dan Gig Economy

Kemnaker Perbarui Regulasi PKWT, Outsourcing, dan Gig Economy

JAKARTA, Cakra101.comKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan agar mampu menjawab dinamika dunia kerja yang terus berkembang. Penyesuaian tersebut mencakup pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), hingga ekonomi digital berbasis platform (gig economy) dengan tetap menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dunia usaha dan pelindungan pekerja.

Langkah ini dilakukan untuk menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perubahan model bisnis sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha.

Arah kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi saat menjadi pembicara dalam Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Menurut Cris, perubahan model bisnis dan pola kerja menuntut regulasi ketenagakerjaan yang mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa mengesampingkan hak-hak pekerja.

“Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi,” kata Cris.

Dalam paparannya, Cris menjelaskan bahwa PKWT tetap menjadi bagian dari sistem hubungan kerja yang diakui dalam peraturan perundang-undangan. Namun, penerapannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan agar memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.

“PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja,” ujarnya.

Selain PKWT, Kemnaker juga terus menyempurnakan pengaturan mengenai alih daya (outsourcing) melalui regulasi yang memberikan kepastian mengenai ruang lingkup pekerjaan, persyaratan penyedia jasa, serta standar pelindungan bagi pekerja. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Cris menegaskan, keberhasilan implementasi pengaturan alih daya sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan pengguna maupun penyedia jasa terhadap ketentuan yang berlaku. Tata kelola yang baik menjadi kunci untuk meminimalkan potensi perselisihan hubungan industrial sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

Perkembangan ekonomi digital juga menghadirkan bentuk hubungan kerja baru melalui gig economy. Menurut Cris, model kerja berbasis platform membuka peluang ekonomi yang semakin luas, namun membutuhkan pendekatan regulasi yang mampu mengakomodasi karakter hubungan kerja yang terus berkembang tanpa mengurangi pelindungan terhadap pekerja.

“Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja,” kata Cris.

Lebih lanjut, Cris menilai perubahan tersebut turut mengubah peran praktisi human resources (HR). Tidak hanya menjalankan fungsi administratif, HR kini menjadi mitra strategis perusahaan dalam memastikan setiap kebijakan ketenagakerjaan diterapkan sesuai regulasi sejak tahap perencanaan, mulai dari penyusunan skema PKWT, pengelolaan alih daya, hingga tata kelola pekerja berbasis platform.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari strategi pengelolaan sumber daya manusia. Perusahaan yang mampu menyesuaikan praktik HR dengan perkembangan regulasi akan lebih siap menghadapi dinamika dunia kerja, mengurangi risiko hukum, serta membangun hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.

(MC101 – Biro Humas Kemnaker)

Ringkasan Berita:

  • Kemnaker menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan untuk menjawab dinamika dunia kerja yang terus berkembang.
  • Penyesuaian regulasi mencakup PKWT, outsourcing, dan gig economy dengan tetap melindungi hak pekerja.
  • Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi menegaskan regulasi harus adaptif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha.
  • Kemnaker mendorong tata kelola alih daya yang transparan, akuntabel, dan mampu menciptakan hubungan industrial yang sehat.
  • Perusahaan didorong menyesuaikan praktik HR dengan perkembangan regulasi agar siap menghadapi perubahan dunia kerja.
Tag:

Media Sosial

Jelajahi Militer

Hot Topic