NEW YORK, Cakra101.com – “Setiap milimeter kenaikan permukaan laut membawa konsekuensi nyata bagi masyarakat. Ini berarti hilangnya tempat tinggal dan mata pencaharian masyarakat,” tegas Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (RI) Sugiono dalam High-level Meeting to Address the Existential Threats Posed by Sea-level Rise, atau Pertemuan Tingkat Tinggi untuk Membahas Ancaman Eksistensial Akibat Kenaikan Permukaan Laut, di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat, 24 September 2026.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang berada di kawasan Indo-Pasifik, ancaman kenaikan permukaan laut merupakan isu yang sangat mendesak dan membutuhkan upaya konkret dari masyarakat internasional.
Untuk itu, Menlu RI menekankan pentingnya penurunan emisi secara berkelanjutan sekaligus meminta dukungan berkelanjutan bagi negara berkembang melalui pendanaan, transfer teknologi, dan peningkatan kapasitas.
Menlu RI juga menyoroti pentingnya respons yang berbasis data dan sains untuk mendukung pengambilan kebijakan yang lebih tepat, sistem peringatan dini yang lebih kuat, serta perlindungan yang lebih terarah bagi masyarakat yang paling berisiko.
Penguatan ketahanan tersebut tidak hanya mampu memberikan perlindungan terhadap ekosistem, tetapi juga menjamin mata pencaharian dan menciptakan peluang ekonomi bagi masyarakat.
Menlu RI turut menegaskan pentingnya memastikan kenaikan permukaan laut tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
“United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 tetap menjadi kerangka hukum fundamental yang mengatur laut, dan perubahan yang disebabkan oleh kenaikan permukaan laut tidak semestinya mengurangi hak dan kewajiban yang berlaku di zona-zona dan batas maritim yang telah ditetapkan secara sah,” ujar Menlu Sugiono.
“Tugas kita sekarang adalah bekerja sama untuk memastikan bahwa kenaikan permukaan laut tidak merampas apa yang telah dibangun oleh generasi sebelumnya dan apa yang akan diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkas Menlu RI.
High-level Meeting to Address the Existential Threats Posed by Sea-level Rise menghasilkan United Nations Political Declaration on Sea Level Rise, atau Deklarasi Politik Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kenaikan Permukaan Laut.
Deklarasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan kerja sama internasional dalam menghadapi ancaman kenaikan permukaan laut, khususnya bagi negara pesisir dan kepulauan serta masyarakat yang berada di garis depan dampak perubahan iklim.
……
@ Media Cakra101 (MC101)
Sumber: Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Diterbitkan pada: 24 September 2026
(MC101 – Ditjen IDP Kemlu RI)
……
Ringkasan Berita:
- Menlu RI Sugiono menyerukan upaya konkret menghadapi ancaman kenaikan permukaan laut dalam pertemuan tingkat tinggi di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, 24 September 2026.
- Indonesia menekankan pentingnya penurunan emisi berkelanjutan serta dukungan bagi negara berkembang melalui pendanaan, transfer teknologi, dan peningkatan kapasitas.
- Menlu RI mendorong respons berbasis data dan sains, sistem peringatan dini yang lebih kuat, serta perlindungan bagi masyarakat yang paling berisiko.
- Indonesia menegaskan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 sebagai kerangka hukum fundamental yang mengatur laut.
- United Nations Political Declaration on Sea Level Rise menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan kerja sama internasional menghadapi ancaman kenaikan permukaan laut.
Foto: Dok Ditjen IDP Kemlu


