NEW YORK, Cakra101.com – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kewajiban Meta untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) secara konkret demi melindungi anak-anak di ruang digital.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Menkomdigi saat bertemu Vice President (VP) & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin serta VP & Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/09/2026).
“Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak,” tegas Meutya.
Pemerintah mengapresiasi langkah awal Meta yang mulai menyelaraskan layanannya dengan amanat PP TUNAS dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP TUNAS.
Berdasarkan laporan Meta, sebanyak 184.000 akun di bawah usia 13 tahun telah dinonaktifkan pada periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.
“Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP TUNAS. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret,” tambah Meutya.
Menkomdigi Minta Meta Responsif terhadap Konten Melanggar Hukum
Selain aspek pelindungan anak, Menkomdigi menekankan pentingnya respons cepat terhadap konten yang melanggar hukum Indonesia, seperti judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan kabar bohong.
“Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah,” ungkap Meutya.
Meutya menegaskan bahwa seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada regulasi nasional.
Pemerintah memastikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif tegas hingga pemutusan akses bagi platform yang tidak mematuhi hukum yang berlaku.
……
@ Media Cakra101 (MC101)
Sumber: Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Digital
Diterbitkan pada: 24 September 2026
(MC101 – Biro Humas Komdigi)
……
Ringkasan Berita:
- Meutya Hafid menegaskan kewajiban Meta menerapkan PP TUNAS untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital.
- Pertemuan Meutya dengan dua pimpinan Meta berlangsung di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/09/2026).
- Berdasarkan laporan Meta, 184.000 akun di bawah usia 13 tahun dinonaktifkan pada periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026, terdiri dari 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.
- Meutya meminta Meta menyusun rencana akselerasi pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, dan Threads dengan target waktu konkret.
- Pemerintah menegaskan platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi nasional, dengan sanksi administratif hingga pemutusan akses bagi platform yang tidak patuh.