Beranda / Nasional / Mendagri Apresiasi BSPS: “Program Mulia Bantu Masyarakat Kurang Mampu”

Mendagri Apresiasi BSPS: “Program Mulia Bantu Masyarakat Kurang Mampu”

Mendagri Apresiasi BSPS: "Program Mulia Bantu Masyarakat Kurang Mampu"

TANGERANG, Cakra101.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagai program mulia yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kurang mampu, dalam kegiatan peluncuran program secara nasional di Gedung Serba Guna Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (30/3/2026).

Mendagri menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung program perumahan nasional, termasuk program tiga juta rumah yang merupakan inisiatif Presiden Republik Indonesia.

Ia juga mengungkapkan dukungan penuh terhadap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam menjalankan berbagai program perumahan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Selain memberikan akses hunian layak, program BSPS dinilai mampu menghadirkan multiplier effect bagi perekonomian, khususnya dalam menggerakkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor perbankan.

Program perumahan ini mampu menggerakkan ekonomi, mulai dari sektor material hingga perbankan, sehingga menciptakan perputaran ekonomi yang luas,” ujar Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan bahwa penurunan angka kemiskinan menjadi salah satu indikator keberhasilan kepala daerah, yang dapat dicapai melalui dukungan terhadap program perumahan rakyat.

Ia juga menekankan komitmen pemerintah untuk terus mengawal realisasi program tiga juta rumah, agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat di berbagai daerah.

Kolaborasi ini tidak hanya menyelesaikan masalah perumahan, tetapi juga menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan nasional dan bernilai ibadah,” tegasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Menteri PKP Maruarar Sirait, Gubernur Banten Andra Soni, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, serta unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang dan pihak terkait lainnya.

(MC101 – Puspen Kemendagri)

Tag: