SE Menkomdigi 4/2026: Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, “Tanpa Biaya Tambahan”

JAKARTA, Cakra101.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melarang operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatur operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.

SE tersebut juga melarang operator mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota pelanggan.

Surat Edaran ini diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu, 29/08/2026.

Menurut Meutya, kebijakan ini memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.

Selain memastikan sisa kuota terlindungi, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai dengan kebutuhan mereka.

Bentuk perlindungan sisa kuota tersebut antara lain berupa akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.

Meutya menekankan adanya perubahan penting dalam pendekatan layanan telekomunikasi, yaitu pelanggan yang menentukan pilihan layanan sesuai kebutuhannya, bukan operator yang menentukan pilihan untuk pelanggan.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami sehingga pelanggan dapat mengetahui hak dan pilihan layanan yang tersedia bagi mereka.

Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga memudahkan pelanggan dalam mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan yang telah dipilih.

Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi, serta secara berkala melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan.

Laporan menjadi bagian dari mekanisme Kemkomdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

Melalui Surat Edaran ini, Kemkomdigi memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional terus berkembang dengan tetap menempatkan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional.

(MC101 – Biro Humas Kemkomdigi)

Ringkasan Berita:

  • Kemkomdigi menerbitkan SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
  • Operator dilarang menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibayarkan pelanggan maupun mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakannya.
  • Perlindungan sisa kuota dapat berupa rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
  • Operator wajib memberikan informasi yang jelas dan menyediakan pilihan layanan sesuai kebutuhan pelanggan.
  • Batas waktu laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi ditetapkan hingga 28 September 2026, dengan laporan perkembangan setiap bulan.

DISCLAIMER

Demi menjaga kredibilitas dan akurasi informasi, seluruh artikel di Cakra101.com menyertakan rujukan pada paragraf terakhir (MC101 – “Sumber”). Khusus untuk informasi bertema finansial, politik, dan kesehatan, kami menghimbau para pengunjung untuk selalu berhati-hati, bijak, serta melakukan verifikasi mandiri sebelum informasi tersebut diterima.

Terkini

BMKG: “Abu Vulkanik Negatif, 8 Bandara Kembali Beroperasi”

JAKARTA, Cakra101.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi lima bandar udara telah membuka kembali operasional penerbangan setelah pengujian paper test menunjukkan...

Korps Marinir TNI AL Bagikan Masker untuk Warga Terdampak Erupsi

PESAWARAN, Cakra101.com – TNI AL dalam hal ini Prajurit Brigif 4 Mar/BS membagikan masker kepada masyarakat sebagai upaya membantu warga yang terdampak erupsi Anak Gunung Krakatau, 06/09/2026...

Menkeu Purbaya: “Kinerja Positif 2026 Jadi Fondasi Kerja 2027”

JAKARTA, Cakra101.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kinerja positif Kementerian Keuangan pada 2026 menjadi fondasi untuk menyusun Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027...

Lanud Iswahjudi Gelar Pendidikan OCU F-16 untuk Penerbang Tempur

MADIUN, Cakra101.com – Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Iswahjudi menutup Pendidikan Konversi I/II sekaligus membuka Transisi II Operational Conversion Unit (OCU) Pesawat F-16 Fighting Falcon di...

SGS 2026 di Baturaja, Asops Pangkormar Tinjau Penembakan Gabungan

BATURAJA, Cakra101.com – Asisten Operasi Panglima Korps Marinir (Asops Pangkormar), Brigjen TNI (Mar) Arief Rahman Hendrata Anggoro Jati, S.E., CTMP., M.M., mendampingi Dankodiklat TNI, Letjen TNI...

Pangkormar Hadiri Rakor Karhutla 2026 Bersama Pemerintah dan HGU

JAKARTA, Cakra101.com – Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr. Opsla., CHRMP., CRMP., selaku tuan rumah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor)...

Dankodiklat TNI Tinjau ENCAP dan Pengerasan Jalan SGS 2026

MARTAPURA, Cakra101.com – Dankodiklat TNI Letnan Jenderal TNI Mohamad Naudi Nurdika meninjau langsung kesiapan kegiatan Engineering Civic Action Program (ENCAP) di SD Negeri 12 Martapura serta...

275 Personel Ikuti SOF Flat Ranger Advance Shooting SGS 2026

MARTAPURA, Cakra101.com – Personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama pasukan dari Amerika Serikat, India, dan Selandia Baru melaksanakan kegiatan SOF Flat Ranger Advance Shooting di Lapangan...

Dampak Abu Anak Krakatau, 4 Penerbangan Gunakan Kertajati

JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sejumlah bandara alternatif sebagai antisipasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau di Provinsi Banten. Hingga Senin...

7 Bandara Terdampak Abu Anak Krakatau, Kemenhub Siapkan 6 Alternatif

AKARTA, Cakra101.com – Sejumlah bandara di Sumatra dan Jawa masih terdampak operasionalnya akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau di Provinsi Banten hingga Senin (7/9/2026) pagi. Kementerian...

Abu Anak Krakatau, 8 Bandara “Ditutup hingga 7 September”

JAKARTA, Cakra101.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pengoperasian kembali bandara terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau akan dilakukan ketika keselamatan sudah dapat...

Erupsi Menerus Anak Krakatau Berakhir, Status Tetap Siaga

BANDUNG, Cakra101.com – Setelah mengalami episode erupsi menerus selama 25 jam, Gunung Anak Krakatau di Provinsi Lampung kembali menunjukkan aktivitas erupsi dengan pola letusan ringan yang terjadi...

BMKG: “Abu Vulkanik Negatif, 8 Bandara Kembali Beroperasi”

JAKARTA, Cakra101.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi lima bandar udara telah membuka kembali operasional penerbangan setelah pengujian paper test menunjukkan...

Korps Marinir TNI AL Bagikan Masker untuk Warga Terdampak Erupsi

PESAWARAN, Cakra101.com – TNI AL dalam hal ini Prajurit Brigif 4 Mar/BS membagikan masker kepada masyarakat sebagai upaya membantu warga yang terdampak erupsi Anak Gunung Krakatau, 06/09/2026...

Menkeu Purbaya: “Kinerja Positif 2026 Jadi Fondasi Kerja 2027”

JAKARTA, Cakra101.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kinerja positif Kementerian Keuangan pada 2026 menjadi fondasi untuk menyusun Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027...

Lanud Iswahjudi Gelar Pendidikan OCU F-16 untuk Penerbang Tempur

MADIUN, Cakra101.com – Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Iswahjudi menutup Pendidikan Konversi I/II sekaligus membuka Transisi II Operational Conversion Unit (OCU) Pesawat F-16 Fighting Falcon di...

SGS 2026 di Baturaja, Asops Pangkormar Tinjau Penembakan Gabungan

BATURAJA, Cakra101.com – Asisten Operasi Panglima Korps Marinir (Asops Pangkormar), Brigjen TNI (Mar) Arief Rahman Hendrata Anggoro Jati, S.E., CTMP., M.M., mendampingi Dankodiklat TNI, Letjen TNI...

Pangkormar Hadiri Rakor Karhutla 2026 Bersama Pemerintah dan HGU

JAKARTA, Cakra101.com – Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr. Opsla., CHRMP., CRMP., selaku tuan rumah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor)...

Dankodiklat TNI Tinjau ENCAP dan Pengerasan Jalan SGS 2026

MARTAPURA, Cakra101.com – Dankodiklat TNI Letnan Jenderal TNI Mohamad Naudi Nurdika meninjau langsung kesiapan kegiatan Engineering Civic Action Program (ENCAP) di SD Negeri 12 Martapura serta...

275 Personel Ikuti SOF Flat Ranger Advance Shooting SGS 2026

MARTAPURA, Cakra101.com – Personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama pasukan dari Amerika Serikat, India, dan Selandia Baru melaksanakan kegiatan SOF Flat Ranger Advance Shooting di Lapangan...

Dampak Abu Anak Krakatau, 4 Penerbangan Gunakan Kertajati

JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sejumlah bandara alternatif sebagai antisipasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau di Provinsi Banten. Hingga Senin...

7 Bandara Terdampak Abu Anak Krakatau, Kemenhub Siapkan 6 Alternatif

AKARTA, Cakra101.com – Sejumlah bandara di Sumatra dan Jawa masih terdampak operasionalnya akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau di Provinsi Banten hingga Senin (7/9/2026) pagi. Kementerian...

Abu Anak Krakatau, 8 Bandara “Ditutup hingga 7 September”

JAKARTA, Cakra101.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pengoperasian kembali bandara terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau akan dilakukan ketika keselamatan sudah dapat...

Erupsi Menerus Anak Krakatau Berakhir, Status Tetap Siaga

BANDUNG, Cakra101.com – Setelah mengalami episode erupsi menerus selama 25 jam, Gunung Anak Krakatau di Provinsi Lampung kembali menunjukkan aktivitas erupsi dengan pola letusan ringan yang terjadi...

Cakra101.com

Media Cakra101.com adalah portal media yang dikelola oleh PT. Cakra Persada Nusantara 101 (CPN101)

Kontak Kami

No HP: 0812-8272-5007 (Pemred)
No HP: 0822-1112-7101 

E-Mail: mediacakra101official@gmail.com

Ikuti Kami

Ikuti update dan berita terbaru kami di Media Sosial!