SE Menkomdigi 4/2026: Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, “Tanpa Biaya Tambahan”

JAKARTA, Cakra101.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melarang operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatur operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.

SE tersebut juga melarang operator mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota pelanggan.

Surat Edaran ini diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu, 29/08/2026.

Menurut Meutya, kebijakan ini memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.

Selain memastikan sisa kuota terlindungi, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai dengan kebutuhan mereka.

Bentuk perlindungan sisa kuota tersebut antara lain berupa akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.

Meutya menekankan adanya perubahan penting dalam pendekatan layanan telekomunikasi, yaitu pelanggan yang menentukan pilihan layanan sesuai kebutuhannya, bukan operator yang menentukan pilihan untuk pelanggan.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami sehingga pelanggan dapat mengetahui hak dan pilihan layanan yang tersedia bagi mereka.

Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga memudahkan pelanggan dalam mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan yang telah dipilih.

Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi, serta secara berkala melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan.

Laporan menjadi bagian dari mekanisme Kemkomdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

Melalui Surat Edaran ini, Kemkomdigi memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional terus berkembang dengan tetap menempatkan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional.

(MC101 – Biro Humas Kemkomdigi)

Ringkasan Berita:

  • Kemkomdigi menerbitkan SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
  • Operator dilarang menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibayarkan pelanggan maupun mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakannya.
  • Perlindungan sisa kuota dapat berupa rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
  • Operator wajib memberikan informasi yang jelas dan menyediakan pilihan layanan sesuai kebutuhan pelanggan.
  • Batas waktu laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi ditetapkan hingga 28 September 2026, dengan laporan perkembangan setiap bulan.

Terkini

Maruarar Sirait “Dorong” Kolaborasi Pelaku Properti Dukung 3 Juta Rumah

JAKARTA, Cakra101.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menghadiri Indonesia Property and Bank Award XX 2026 yang mengusung tema “Akselerasi Properti dan Pembiayaan...

Kementerian PKP “Perkuat” Tata Kelola dan Risiko Program 3 Juta Rumah

DEPOK, Cakra101.com – Menteri PKP Maruarar Sirait menghadiri penutupan Rapat Koordinasi Teknis, Pemantauan, dan Evaluasi (Rakornistui) Kementerian PKP Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Badan...

JMC ke-13: Indonesia-Selandia Baru Perkuat Pangan dan Energi

AUCKLAND, Cakra101.com – Kemitraan Indonesia dan Selandia Baru akan terus diperkuat di bidang yang menjadi prioritas bersama, termasuk ketahanan pangan dan energi terbarukan. Komitmen tersebut menjadi...

Wamenlu Anis Matta Desak OKI “Perkuat Aksi Hadapi Israel”

JEDDAH, Cakra101.com – Dalam Konferensi Tingkat Menteri Luar Negeri Luar Biasa ke-23 Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) atau KTM-LB yang diselenggarakan di Jeddah, Arab Saudi pada 27 Agustus 2026...

Wamen Nezar Patria: “ASN dan Pekerja Harus Adaptif Hadapi AI”

JAKARTA, Cakra101.com – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menekankan pentingnya kesiapan tenaga kerja Indonesia menghadapi perubahan dunia kerja akibat perkembangan kecerdasan...

SE Menkomdigi 4/2026: Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, “Tanpa Biaya Tambahan”

JAKARTA, Cakra101.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melarang operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran...

Inklusi Keuangan Nasional Capai 93,6%, Generasi Muda “Diajak Menabung”

BEKASI, Cakra101.com – Peningkatan inklusi dan literasi keuangan menjadi bagian penting dalam upaya Pemerintah mendorong kesejahteraan masyarakat sekaligus membangun ketahanan ekonomi. Akses...

Pasal 18A PP 21/2026 Berlaku, Pemerintah Beri Fleksibilitas DHE SDA

JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP...

Prabowo Bahas Penyesuaian Rekrutmen TNI dan Penanganan Bencana di Hambalang

BOGOR, Cakra101.com – Presiden Prabowo Subianto membahas sejumlah isu strategis bersama Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan, serta sejumlah menteri dan pejabat terkait di kediamannya di Hambalang...

Complex Warfare Course di Batujajar, Menhan Sjafrie Tinjau Kesiapan Prajurit TNI

BATUJAJAR, Cakra101.com – Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin melakukan kunjungan kerja ke Batujajar, Jawa Barat, Sabtu, 29/8/2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk...

Kemenhub Salurkan 7,9 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Perhubungan kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, sebanyak 768 dus bantuan dengan...

Pangdam XVIII/Kasuari Resmikan Fasilitas Latihan untuk “Perkuat Mental Prajurit”

SORONG, Cakra101.com – Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Christian Kurnianto Tehuteru meresmikan Lapangan Tembak 45, Jogging Track, dan fasilitas Drumband Yonif 762/VYS di Jalan Basuki Rahmat...

Maruarar Sirait “Dorong” Kolaborasi Pelaku Properti Dukung 3 Juta Rumah

JAKARTA, Cakra101.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menghadiri Indonesia Property and Bank Award XX 2026 yang mengusung tema “Akselerasi Properti dan Pembiayaan...

Kementerian PKP “Perkuat” Tata Kelola dan Risiko Program 3 Juta Rumah

DEPOK, Cakra101.com – Menteri PKP Maruarar Sirait menghadiri penutupan Rapat Koordinasi Teknis, Pemantauan, dan Evaluasi (Rakornistui) Kementerian PKP Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Badan...

JMC ke-13: Indonesia-Selandia Baru Perkuat Pangan dan Energi

AUCKLAND, Cakra101.com – Kemitraan Indonesia dan Selandia Baru akan terus diperkuat di bidang yang menjadi prioritas bersama, termasuk ketahanan pangan dan energi terbarukan. Komitmen tersebut menjadi...

Wamenlu Anis Matta Desak OKI “Perkuat Aksi Hadapi Israel”

JEDDAH, Cakra101.com – Dalam Konferensi Tingkat Menteri Luar Negeri Luar Biasa ke-23 Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) atau KTM-LB yang diselenggarakan di Jeddah, Arab Saudi pada 27 Agustus 2026...

Wamen Nezar Patria: “ASN dan Pekerja Harus Adaptif Hadapi AI”

JAKARTA, Cakra101.com – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menekankan pentingnya kesiapan tenaga kerja Indonesia menghadapi perubahan dunia kerja akibat perkembangan kecerdasan...

SE Menkomdigi 4/2026: Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, “Tanpa Biaya Tambahan”

JAKARTA, Cakra101.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melarang operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran...

Inklusi Keuangan Nasional Capai 93,6%, Generasi Muda “Diajak Menabung”

BEKASI, Cakra101.com – Peningkatan inklusi dan literasi keuangan menjadi bagian penting dalam upaya Pemerintah mendorong kesejahteraan masyarakat sekaligus membangun ketahanan ekonomi. Akses...

Pasal 18A PP 21/2026 Berlaku, Pemerintah Beri Fleksibilitas DHE SDA

JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP...

Prabowo Bahas Penyesuaian Rekrutmen TNI dan Penanganan Bencana di Hambalang

BOGOR, Cakra101.com – Presiden Prabowo Subianto membahas sejumlah isu strategis bersama Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan, serta sejumlah menteri dan pejabat terkait di kediamannya di Hambalang...

Complex Warfare Course di Batujajar, Menhan Sjafrie Tinjau Kesiapan Prajurit TNI

BATUJAJAR, Cakra101.com – Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin melakukan kunjungan kerja ke Batujajar, Jawa Barat, Sabtu, 29/8/2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk...

Kemenhub Salurkan 7,9 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Perhubungan kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, sebanyak 768 dus bantuan dengan...

Pangdam XVIII/Kasuari Resmikan Fasilitas Latihan untuk “Perkuat Mental Prajurit”

SORONG, Cakra101.com – Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Christian Kurnianto Tehuteru meresmikan Lapangan Tembak 45, Jogging Track, dan fasilitas Drumband Yonif 762/VYS di Jalan Basuki Rahmat...

Cakra101.com

Media Cakra101.com adalah portal media yang dikelola oleh PT. Cakra Persada Nusantara 101 (CPN101)

Kontak Kami

No HP: 0812-8272-5007 (Pemred)
No HP: 0822-1112-7101 

E-Mail: mediacakra101official@gmail.com

Ikuti Kami

Ikuti update dan berita terbaru kami di Media Sosial!