JAKARTA, Cakra101.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penertiban regulasi dan korporasi sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan, khususnya di kawasan gambut. Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin diskusi bersama sejumlah akademisi dari berbagai lembaga riset dan perguruan tinggi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melakukan penyelidikan terhadap korporasi yang melakukan pembakaran secara sengaja. Selain penegakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran, Presiden Prabowo menilai pembenahan regulasi juga diperlukan untuk memperkuat pencegahan kebakaran.
“Jadi saudara-saudara, kita akan selidiki terus korporasi-korporasi yang melakukan pembakaran sengaja. Yang pertama kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas,” tutur Presiden dalam pengantarnya pada video yang diunggah akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 25 September 2026.
Presiden Prabowo menuturkan bahwa masih terdapat sejumlah peraturan daerah di tingkat kabupaten yang memberikan ruang untuk pembakaran lahan hingga dua hektare. Menurut Presiden Prabowo, ketentuan tersebut dapat menjadi celah yang menyulitkan pengendalian apabila kebakaran meluas.
“Masih ada delapan Perda di kabupaten. Bayangkan yang mau pakai loop hole atau celah bahwa boleh bakar 2 hektare which is yang menurut saya sama sekali tidak masuk akal bahwa satu orang boleh bakar 2 hektare. Kalau dia bakar 2 hektare bagaimana dihentikan itu kebakaran,” ujar Presiden.
Dalam penanganan di tingkat masyarakat, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah akan memperkuat edukasi melalui pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kemungkinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke daerah-daerah. Langkah tersebut juga akan disertai dengan penyediaan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan sarana untuk mengelola lahan tanpa melakukan pembakaran.
“Jadi saya sudah tugaskan TNI nanti mungkin Polri saya turunkan seribu perwira mayor, letkol, kolonel seribu saya turunkan ke kabupaten-kabupaten itu untuk memberi edukasi,” kata Presiden.
Presiden Prabowo menekankan bahwa upaya tersebut dilakukan agar masyarakat dapat tetap mengelola lahan dan meningkatkan kesejahteraan tanpa harus melakukan pembakaran. Pemerintah juga akan menyiapkan dukungan berupa lahan maupun sarana pendukung sesuai kebutuhan.
“Solusinya sudah saya berikan. Kalau Anda butuh lahan, lapor, kita buatkan lahan untuk kalian. Kita siapkan pompa untuk kalian,” tutur Presiden.
Sementara itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa korporasi memiliki kewajiban yang telah ditetapkan dalam regulasi, mulai dari penyediaan menara, embung, hingga tim pemadam kebakaran. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, menurut Presiden, perlu dipastikan melalui penertiban.
“Setiap 5 hektare harus ada menara, setiap sekian hektare harus ada embung, setiap sekian– sudah ada regulasi, dan Anda harus punya tim pemadam kebakaran dari karyawan Anda. Ada perusahaan yang patuh ada perusahaan yang tidak. Ini harus kita tertibkan,” ujar Presiden.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa penanganan kebakaran harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kesejahteraan masyarakat dan memastikan kewajiban korporasi dijalankan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan, khususnya di kawasan gambut.
“Kita ingin rakyat kita sejahtera tidak mungkin kita mau celakakan rakyat kita. Tapi korporasi ini lain, perusahaan, kita sudah ada ketentuan, sudah ada kewajiban-kewajiban,” tegas Presiden.
@ Media Cakra101 (MC101)
Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Diterbitkan pada: 10:52 / 26 September 2026
(MC101 – BPMI Setpres)
Ringkasan Berita
- Presiden Prabowo menegaskan pentingnya penertiban regulasi dan korporasi untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan di kawasan gambut, dalam diskusi di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
- Pemerintah akan terus menyelidiki korporasi yang melakukan pembakaran secara sengaja sekaligus melakukan koreksi terhadap regulasi.
- Presiden menyebut masih terdapat delapan Perda di kabupaten yang memberikan ruang untuk pembakaran lahan hingga dua hektare.
- Pemerintah akan memperkuat edukasi masyarakat melalui pengerahan personel TNI dan kemungkinan Polri ke daerah-daerah.
- Kepatuhan korporasi terhadap kewajiban penyediaan menara, embung, dan tim pemadam kebakaran akan diperkuat melalui langkah penertiban.
