JAKARTA, Cakra101.com – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengagendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria pada Selasa, 22 September 2026.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPR secara resmi menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU tersebut menjadi salah satu langkah dalam memperkuat pengaturan reforma agraria. Sejumlah substansi yang disepakati mencakup penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.
Pengaturan tersebut diarahkan untuk mencegah terjadinya konsentrasi maupun rekonsentrasi tanah.
RUU Pengaturan Reforma Agraria juga menetapkan sejumlah kondisi yang menjadi dasar dalam menentukan lokasi prioritas reforma agraria. Kondisi tersebut meliputi ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan yang melebihi batas maksimum.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah kelompok yang ditetapkan sebagai subjek prioritas reforma agraria. Kelompok tersebut meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin.
Selain itu, aturan tersebut memuat ketentuan mengenai perlindungan hukum. Perlindungan diberikan kepada subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
(MC101 – Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan [BKLI Kemenkeu])
Ringkasan Berita:
- Wamenkeu Juda Agung menghadiri Rapat Paripurna DPR di Jakarta pada 22 September 2026.
- DPR menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
- Aturan tersebut mencakup penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.
- Prioritas reforma agraria mempertimbangkan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, dan penguasaan di atas batas maksimum.
- Perlindungan hukum diberikan kepada subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
