JAKARTA, Cakra101.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara dan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menghadiri Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang beragendakan Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 di Jakarta pada Kamis (24/09/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati pembahasan RUU APBN 2027 dilanjutkan dalam Rapat Paripurna DPR dengan agenda Pembicaraan Tingkat II pada 29 September 2026.
Sejumlah indikator ekonomi makro turut disepakati, yakni pertumbuhan ekonomi 6,0 persen, laju inflasi 2,5 persen, nilai tukar rupiah Rp17.500/USD, tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun 6,9 persen, harga minyak mentah Indonesia USD75 per barel, lifting minyak bumi 612,5 ribu barel per hari, serta lifting gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari.
Di sisi pendapatan dan belanja, pendapatan negara disepakati sebesar Rp3.435,1 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp4.106,2 triliun. Defisit APBN disepakati sebesar 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dengan keseimbangan primer Rp20,8 triliun dan pembiayaan anggaran Rp671,1 triliun.
“Kebijakan fiskal 2027 tetap dirancang untuk bersifat ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur. Defisit 2,40 persen terhadap PDB akan kami jaga dengan sebaik-baiknya. APBN akan terus menumbuhkan, APBN akan terus melindungi, dan APBN akan tetap kita upayakan untuk kredibel,” ungkap Menkeu.
Menkeu menyebut pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 berlangsung di tengah situasi konflik global yang memberikan tantangan terhadap perekonomian. Karena itu, penguatan fundamental ekonomi nasional dinilai menjadi salah satu hal penting untuk menjaga ketahanan ekonomi Indonesia.
Ke depan, kebijakan fiskal tidak hanya berorientasi pada kehati-hatian, tetapi juga harus mampu merespons kebutuhan perekonomian.
“Kebijakan fiskal harus tetap prudent (berhati-hati), tetapi kebijakan fiskal tidak pasif. Kebijakan fiskal harus hadir, menjaga momentum pertumbuhan, melindungi masyarakat, dan membuka ruang bagi investasi,” jelas Menkeu.
Dalam kesempatan tersebut, Menkeu juga menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Badan Anggaran DPR atas dukungan, perhatian, serta berbagai pemikiran selama pembahasan RUU APBN 2027.
“Pembahasannya yang sangat dinamis, terbuka, dan konstruktif telah memperkaya desain arsitektur RAPBN 2027. Kami percaya bahwa diskusi merupakan dialektika yang sehat dalam demokrasi kita,” pungkas Menkeu.
@ Media Cakra101 (MC101)
Sumber: Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan
Diterbitkan pada: 16:38 / 26 September 2026
(MC101 – Biro KLI Kemenkeu)
Ringkasan Berita
- Pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati pembahasan RUU APBN 2027 dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II pada 29 September 2026.
- Pertumbuhan ekonomi 2027 disepakati sebesar 6,0 persen, dengan inflasi 2,5 persen dan nilai tukar rupiah Rp17.500/USD.
- Pendapatan negara disepakati Rp3.435,1 triliun, sedangkan belanja negara sebesar Rp4.106,2 triliun.
- Defisit APBN disepakati 2,4 persen terhadap PDB, dengan keseimbangan primer Rp20,8 triliun dan pembiayaan anggaran Rp671,1 triliun.
- Menkeu menegaskan kebijakan fiskal 2027 dirancang ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur.


