RUU Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya di Segerakan Menjadi Undang-undang

CAKRA101, Jakarta- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolli Kurniawan perihal Pemekaran provinsi baru Papua Barat Daya dengan semua unsur dan elemen masyarakat Papua, Senin (5/9/2022) di ruang rapat komisi II DPR RI Senayan Jakarta.

Hadir dalam kesempatan tersebut Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, Bupati Manokwari Hermos Indou, Pj Bupati Maybrat Bernard E. Rondonuwu, Ketua MRPB Maxsi Ahoren, Ketua DPR Papua Barat Orgones Wonggor, Ketua Tim Percepatan Pemekaran Papua Barat Daya E.C. Lambertus Jitmau dan Bupati Fak fak Untung Tamsil.

Dalam kata pembuka sidang RDPU pimpinan sidang Ahmad Dolli Kurniawan menyampaikan, “Komisi II sudah membentuk panja RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan melaporkan pada rapat kerja tingkat pertama yang dihadiri oleh 4 menteri yang diutus pemerintah untuk pengambilan keputusan tingkat satu dan Kami sudah selesaikan RUU di tingkat tim perumus dan tim sinkronisasi”.

Setelah mendengarkan seluruh aspirasi dari peserta dan perwakilan yang hadir pimpinan sidang memberikan kata penutup yang menyampaikan bahwa, “Semua kita sudah dengarkan, mudah-mudahan ini menjadi keputusan yang sempurna dalam penetapan proses pembentukan Provinsi Papua Barat Daya”. Ujar Dolli sambil menutup persidangan ini.

Ditempat terpisah saat kami mewancarai Ketua Tim Percepatan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya E.C. Lambertus Jitmau menyampaikan, “Tiga tahun yang lalu kami bergandengan tangan dan  bersatu hati, kami berjuang melanjutkan perjuangan yang di tinggalkan oleh para orang-orang tua kita yang sudah meninggal, perjuangan ini sudah lebih 20 tahun yang lalu”.

“Harapan kami dengan pertemuan ini, ketua komisi II beserta jajarannya mengambil keputusan yang sangat bijak dan adil, kelak pemekaran Provinsi Papua Barat Daya lebih cepat di paripurnakan menjadi undang undang pemekaran Povinsi Papua Barat Daya” ujarnya singkat.

MC101-W009

daniel

daniel

This will close in 20 seconds