Ketum PB PDGI : RUU Kesehatan Berpotensi Mengancam Keselamatan Pasien dan Kriminalisasi Nakes, PDGI Ajukan Aspirasi ke DPR

CAKRA101, Jakarta- Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) telah berusia 73 tahun. Selama ini PDGI telah menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya Kesehatan gigi dan mulut.

Peran sejawat dokter gigi dapat dilihat pada saat-saat yang sangat krusial seperti ketika terjadi pandemi covid-19 yang lalu. Dokter gigi menjadi salah satu nakes paling terancam jiwanya ketika melayani pasien di masa pandemi. Banyak dokter gigi meninggal saat itu. Namun demi alasan kemanusiaan, tugas tetap dijalankan walau harus mempertaruhkan nyawa.

Saat ini, tak bisa dipungkiri bahwa ruang diskusi para nakes, termasuk para dokter gigi, tiba-tiba ramai. Semua membicarakan issu seputar RUU Omnibuslaw Bidang Kesehatan. Ada cukup banyak pasal yang dianggap kontroversial sehingga menjadi bahan yang ramai didiskusikan di lingkungan organisasi profesi kesehatan.

PB PDGI telah mengerahkan Tim Hukum dan Legislasi PDGI untuk menelaah pasal demi pasal yang ada dalam RUU Kesehatan. Setidaknya ditemukan 20 pasal yang tidak dapat diterima oleh PDGI untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang. Pasal-pasal tersebut dianggap bermasalah baik secara subtansi maupun secara redaksional yang dapat menimbulkan multitafsir.

“Tim Hukum dan Legislasi PDGI telah merumuskan usulan perubahan terhadap pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Pasal yang bermasalah secara subtansi diganti atau dihapus. Pasal yang bermasalah secara redaksional diubah dengan tujuan untuk mempertegas agar tidak terjadi multi tafsir,” demikian penjelasan Dr. drg. Paulus Januar Satyawan, MS, anggota Tim Hukum dan Legislasi PB PDGI.

Anggota Tim Hukum dan Legislasi yang lain, drg. Khoirul Anam, SpOrt, SH, MH memaparkan, “Beberapa hal krusial dari RUU Kesehatan ini misalnya dianggap tidak memberikan perlindungan hukum kepada para tenaga Kesehatan. Dokter/dokter gigi diancam dengan hukum pidana sekalipun telah menjalankan tugasnya dengan benar.”

Demikian pula terdapat beberapa pasal yang dianggap melemahkan organisasi profesi. Atau pasal yang seharusnya ada tapi dihilangkan. Hal tersebut telah menjadi perhatian serius dari seluruh organisasi profesi lintas Kesehatan.

Masih ada banyak issu krusial yang disoroti misalnya hilangnya peran organisasi profesi dalam mengontrol kompetensi anggotanya. Padahal hal ini sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan medis kepada masyarakat. Organisasi profesi selama ini selalu memantau dan membina anggotanya agar senantiasa memberikan layanan yang profesional kepada pasien. Hal ini dikontrol dan dibina melalui Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan serta pemberian rekomendasi ijin praktek.

Namun dalam draft RUU Kesehatan, hal tersebut ditiadakan atau diambil alih oleh pihak lain. “Akibat paling mendasar dari perubahan ini adalah mengancam akan berdampak pada faktor keselamatan pasien” demikian ujar Khoirul Anam.

Ketua Umum PB PDGI, drg. Usman Sumantri, MSc mengaskan, “Setelah dipelajari pasal perpasal oleh Tim PB PDGI, RUU Kesehatan ini berpotensi mengancam keselamatan pasien dan sekaligus rawan kriminalisasi para nakes.”

Sementara itu pakar pendidikan kedokteran gigi yang duduk dalam kepengurusan PB PDGI yang juga merupakan Dekan FKG UGM, Dr. drg. Suryono, SH, PhD menjawab soal isu kurangnya akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat akibat kurangnya SDM dan ketidakmerataan keberadaan SDM. “Masalah ini bisa ditangani dengan penerapan AHS (Academic Health System),” demikian ujar Dokter Suryono.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa AHS sangat mendukung pemenuhan SDM untuk memenuhi transformasi pelayanan kesehatan rujukan Kesehatan. Hal tersebut terjadi melalui penguatan koordinasi antar Fakultas Kedokteran melalui asosiasi, berkontribusi dalam pemenuhan, pemeratan dan peningkatan kualitas dokter dan dokter spesialis, peningkatan harmonisasi dan koordinasi dengan RS pendidikan, penambahan kuota mahasiswa dokter dan dokter spesialis dalam jangka waktu tertentu, penjaminan mutu terhadap penyelenggaraan pendidikan dokter dan dokter spesialis, pelaksanaan program afirmasi untuk pemenuhan dokter dan dokter spesialis di daerah prioritas, dan memberikan masukan untuk penguatan akselerasi transformasi bidang kesehatan.

Menjaring aspirasi

PB PDGI telah berusaha menjaring aspirasi dari lingkungan internal PDGI. Hasil telaah Tim Hukum PDGI disebarkan ke semua organisasi di bawah naungan PDGI untuk mendapatkan tanggapan para sejawat. Semua PDGI Wilayah dan Cabang, Ikatan Keahlian dan Kolegium Keilmuan Kedokteran Gigi serta Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI).

“Semua surat tanggapan yang masuk lebih kurang serupa yang intinya menolak isi draft RUU Omnibuslaw Kesehatan dan menghendaki perubahan pada pasal-pasal dalam RUU tersebut,” demikian ujar Usman Sumantri, Keua PB PDGI.

Tanggapan aspirasi dari internal PDGI dari seluruh Indonesia akan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan PB PDGI untuk diserahkan ke DPR.

PB PDGI selalu mengedepankan pola dialogis dalam memperjuangkan aspirasi dari lingkungan internal organisasi dari pusat hingga daerah. Oleh karena itu diharapkan ada pertemuan dengan pihak DPR untuk membicarakan hal-hal seputar pasal RUU Kesehatan.

MC101-Biro Humas, Data dan Informasi
Persatuan Dokter Gigi Indonesia
(021) 85906332

daniel

daniel

This will close in 20 seconds