Terkabulnya Batas Usia Minimal 35 Tahun Untuk Capres Cawapres JADI Pembangkit Energi Bagi Pemuda Indonesia.

Cakra101, Kota Semarang.- Sejarah perjalanan bangsa ini tak bisa dipisahkan dari peran penting dan strategis pemuda.Dunia hari ini banyak mengalami perubahan, jutaan pemuda mulai memegang peranan kunci dalam berbagai bidang, dari di dunia bisnis, akademis, ataupun politik.

Pemuda hari ini memiliki peran sentral yang sangat penting sebagai pemimpin perubahan bangsa. Pemuda Indonesia harus bersiap untuk menyongsong datangnya generasi muda yang akan menjadi kekuatan terbesar dari bonus demografi bangsa. Seorang pemuda harus memiliki jiwa pemberani untuk mengambil risiko dan memanfaatkan peluang. Era disrupsi saat ini merupakan waktu yang tepat bagi para kaum muda untuk menjadi pemimpin dalam memenangkan kompetisi dan menguasai teknologi. Seorang pemuda harus bisa menjadi pemimpin yang berani mengambil inisiatif, tetapi tetap berbudaya dan humanis. Pemimpin yang mau terus belajar dan yang terlebih penting menjadi pemimpin muda yang siap berkontribusi untuk kemajuan Indonesia.

Semangat generasi muda, harus dapat disalurkan dalam berbagai sektor. Salah satunya lewat perpolitikan Indonesia yang merupakan kunci berbagai program dan kebijakan. “Politik memang bukan segala-galanya, tapi segala-galanya banyak dipengaruhi oleh kebijakan-kebijakan politik.”

Pemilu 2024, tampaknya suara kaum muda akan memberi warna lain yang dominan. Saat ini, jumlah pemilih muda hampir mencapai 60 persen dari total pemilih, dan setelah adanya perubahan keputusan MK mengenai syarat menjadi presiden minimal berusia 35 tahun terlepas syarat khusus pernah berpengalaman menjadi pemimpin daerah, maka rentang secara otomatis usia 35 hingga sekitar 50 tahunan hari ini menjadi lebih relevan untuk disebut sebagai pemimpin muda. Rangkaian momentum sejarah negeri ini pun tidak pernah lepas dari peran anak-anak generasi milenial di masanya. Dari pengamatan dan pendalaman para sejarawan dan peminat sejarah, apa berita pikiran yang selama ini luput?

Fakta menyingkap rahasia sukses dari Kongres Pemuda Pertama 1926 dan Kongres Pemuda Kedua 1927-1928, yang bermuara pada lahirnya Ikrar Pemuda, bahwa sebagian besar pentolan Kongres Pemuda kedua 1927-1928 rata-rata berusia 21 tahun hingga 23 tahun. Yang berusia 24 tahun hanya satu dua orang.

Sugondo Djojopuspito, pemimpin sidang kongres pemuda pada waktu itu masih berusia 23 tahun. Muhammad Yamin, sekretaris sidang, 24 tahun, seusai ia mendapat gelar sarjana hukum. Panitia kongres pemuda 1927-1928 beranggotakan anak-anak berusia 21-24 tahun, adalah yang mendorong soekarno-hatta untuk segera mendeklarasikan kemerdekaan. Mereka juga adalah anak-anak milenial pada zaman mereka.

Di zaman revolusi fisik 1945, Letnan Kolonel Suharto berusia 23-24 tahun, sedangkan Bung Karno dan Bung Hatta masih berumur 44 tahun dan 43 tahun. Kolonel Nasution yang berumur 27-28 tahun, masih muda belia menjadi panglima teritorium Jawa. Begitu juga Kolonel TB Simatupang dan Kolonel Hidayat. KSAD pertama, Jendral Djatikusomo yang merupakan putra Sunan Surakarta PB X berusia 28 tahun ketika menjabat.

Banyak pula pemimpin negara-negara di dunia yang berusia di bawah 40 tahun. Di masanya, Indonesia pernah menetapkan Perdana Menteri Sutan Syahrir di usianya yang ke-36 Tahun. Syahrir diangkat Presiden Soekarno dan ditugaskan menjalani roda pemerintahan serta bertanggung jawab kepada Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) atau Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS). Di banyak negara lainnya, banyak muncul pemimpin di bawah usia 40 tahun, misalnya Kim Jong-un, pemimpin Korea Utara (35 tahun). Sanna Marin, Perdana Menteri Finlandia (34 tahun), Perdana Menteri Ukraina, Olesksiy Valeriyovych (35 tahun), Pemimpin Selandia Baru, Jacinda Ardern (39 tahun), dan Sheikh Tamim bin Hamad Al-Thani, Emir Qatar (39 tahun). Muamar Khadafi dilantik menjadi kepala negara Libia di usia 27 tahun. Baru-baru ini, pada tanggal 30 September 2022, Ibrahim Traore menjadi presiden termuda saat ini dengan usia 35 tahun.

Fakta diatas adalah kebenaran yang sesungguhnya bahwa para pemuda dan generasi milenial kita juga memiliki sejarah membangun negeri dan menyumbangkan darma baktinya bagi nusa dan bangsa, sesuai bakat dan kecakapan mereka. Fakta sejarah seperti inilah yang seharusnya dihayati generasi muda saat ini, Zaman tentu saja berbeda, tantangan yang dihadapi juga berbeda. Namun, dari zaman ke zaman, tetap ada kesamaan di antara generasi muda dan milineal tempo dulu dan sekarang mengenai misi hidup, yaitu, “Mengisi dan membangkitkan kembali kejayaan bangsa, memberi harapan, serta menjadi pelopor pembaharuan bagi masyarakat di semua bidang.”

Janganlah menyalahkan zaman yang berubah. Jangan pula mengasihani diri sendiri. Janganlah frustrasi dan sinis dengan keadaan. Janganlah juga puas diri untuk membangun negeri ini tanpa henti.

Dari seluruh cerita ini, terdapat hanyalah satu inti, yaitu:

Anak muda itu harus membuat karya bersejarah dan merubah sejarah. Harus punya imajinasi tentang masa depan, serta merancang masa depan dengan pemikiran dan cara-cara yang tidak biasa, dengan segala hal yang orang kebanyakan tidak pikirkan atau bayangkan. Karakter dan kekuatan kepribadian harus menjadi dasar dan landasan untuk mengembangkan bakat dan kecakapan seseorang.

Pemerintah dan Mahkamah Konstitusi telah memberi ruang besar bagi generasi muda untuk bergabung dan berkiprah di dunia politik tanpa memandang latar belakang dan usia. Saling bergandengan tangan merupakan kunci kesuksesan dalam memberikan kontribusi membangun Indonesia yang lebih baik dan maju.

Proses pengujian batas minimal usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstusi (MK) hanyalah pergumulan pemikiran. Sebuah hal biasa dan merupakan kewajaran dalam negara berdemokrasi. Bahkan, perbedaan dapat menjadi magnitude bagi tegaknya pilar demokrasi sepanjang dalam koridor konstitusi. Kedudukan MK sebagai Guardian of Constitution (Penjaga Konstitusi) menjadi bagian yang bertugas untuk mengurai dan melerai dinamika argumentasi terkait dengan penafsiran atas konstitusionalitas hak warga negara yang mempertanyakan kedudukan konstitusi, atas norma perundangan yang dianggap berdampak kerugian terhadap konstitusional hak-hak fundamental rakyat, terkhususnya bagi anak-anak muda yang memiliki kompetensi menjadi pemimpin.

Terkabulnya permintaan rakyat Indonesia agar merubah batas usia untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden menjadi minimal 35 tahun oleh Mahkamah Konstitusi, SEHARUSNYA diartikan sebagai kemenangan pemuda Indonesia yang merupakan pembangkit energi bagi pemuda Indonesia, sehingga pemuda indonesia hari ini dan seterusnya dapat berperan lebih dalam dunia perpolitikan Tanah Air, serta membuka jalan bagi para pemuda agar dapat naik panggung dan menjadi aktor-aktor perubahan yang menjadi pelaku pembuat sejarah, bukan hanya menjadi penonton sejarah.

Soal kepemimpinan muda adalah soal konteks bukan teks, sehingga menjadi kebutuhan yang wajib diakomodir oleh negara kedepanya. Sungguh absurd ketika teks-teks keberpihakan pada anak-anak muda yang digemborkan sejak dulu saat ini justru di jungkir-balikan oleh sebagian elit yang tempo dulu mendukung keberpihakan kepada kaum muda.

Dengan munculnya anak muda bernama GIBRAN RAKABUMING RAKA sebagai Cawapres 2024, lahirlah simbol kemenangan pemuda Indonesia hari ini dan masa depan.

MC101 – ARDIANSYAH FAUZI SE.,MSi (Bolonemase Kota Semarang)

daniel

daniel

This will close in 20 seconds