JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan surat peringatan terkait kewajiban pendaftaran kepada 7 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga 22 September 2026 belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan, setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan tersebut menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan.
“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Jakarta, Minggu (27/09/2026).
Dari 25 PSE yang sebelumnya mendapat surat pemberitahuan kewajiban pendaftaran, sebanyak 16 PSE Lingkup Privat telah memenuhi kewajiban, yaitu:
- PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC)
- PT Lion Mentari Airlines
- PT Super Air Jet
- PT ASI Pudjiastuti Aviation
- PT Dharma Lautan Utama
- PT Pelayaran Sakti Inti Makmur
- PT Express Transindo Utama Tbk
- PT Trans Antar Nusabird (Cititrans)
- PT Trans Berjaya Khatulistiwa
- PT Jackal Holidays
- PT Niaga Handal Cemerlang
- PT Transportasi Jakarta
- PT Doran Sukses Indonesia
- PT Ray Propertindo
- PT Surya Pertiwi Tbk
- PT Rajawali Bangun Angkasa.
Sementara itu, 2 PSE Lingkup Privat telah melakukan komunikasi dengan Komdigi untuk menyampaikan komitmen pendaftaran, yaitu PT Pelita Air Service dengan website pelita-air.com dan aplikasi Pelita Air untuk regional domestik, serta Shopify Inc dengan website shopify.com dan aplikasi Shopify untuk regional asing.
Adapun 7 PSE lainnya menerima surat peringatan sebagai tindak lanjut pelaksanaan pembinaan sekaligus pengawasan kepatuhan. Ketujuh PSE tersebut adalah:
- PT Haryanto Motor Indonesia — aplikasi PO Haryanto Online — domestik.
- PT Indo Transport Abdimas — aplikasi PO Handoyo — domestik.
- PT Rosalia Indah Transport — website rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport — domestik.
- PT Sebastian Citra Indonesia — website rotio.id — domestik.
- PT Sriwijaya Air — website sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile — domestik.
- PT Sudiro Tungga Jaya — aplikasi Sudiro Tungga Jaya — domestik.
- Secret Industries Pty Ltd — website fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret — asing.
“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” kata Dirjen Alexander.
Alexander menegaskan, apabila hingga 1 Oktober 2026 ketujuh PSE tersebut masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Komdigi akan mengambil langkah penegakan hukum administratif sesuai ketentuan, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
Komdigi tetap membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.
“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tandasnya.
Komdigi menyatakan terus berkomitmen mewujudkan tata kelola ruang digital yang aman melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik serta penegakan ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai proses pendaftaran PSE Lingkup Privat dapat diperoleh melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik melalui kanal layanan pendaftaran yang disediakan Komdigi. Waktu operasional layanan reguler adalah pukul 08.00–12.00 dan 13.00–16.00 WIB, Senin–Jumat.
Panduan pendaftaran, pemutakhiran data, atau pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik juga tersedia melalui kanal resmi Komdigi.
……
@ Media Cakra101 (MC101)
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Digital
Diterbitkan pada: 17:00 / 27 September 2026
(MC101 – Biro Humas Komdigi)
Ringkasan Berita:
- 7 PSE Lingkup Privat menerima surat peringatan Komdigi karena hingga 22 September 2026 belum memenuhi kewajiban pendaftaran.
- Dari 25 PSE yang sebelumnya menerima pemberitahuan, 16 PSE telah memenuhi kewajiban, sementara 2 PSE telah menyampaikan komitmen pendaftaran.
- Tujuh PSE yang menerima peringatan terdiri dari PT Haryanto Motor Indonesia, PT Indo Transport Abdimas, PT Rosalia Indah Transport, PT Sebastian Citra Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Sudiro Tungga Jaya, dan Secret Industries Pty Ltd.
- Jika hingga 1 Oktober 2026 kewajiban belum dipenuhi, Komdigi menyatakan dapat mengambil langkah penegakan hukum administratif, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
- Komdigi tetap membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan dalam proses pendaftaran.