Beranda / Teknologi / Komdigi Buka Uji Publik Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi

Komdigi Buka Uji Publik Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi

JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka uji publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informasi sebagai bagian dari upaya melibatkan masyarakat dalam penyusunan regulasi yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan pemangku kepentingan.

Pelaksanaan uji publik tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informasi merupakan pedoman yang memuat kumpulan kompetensi teknis yang diperlukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan informasi.

Kamus kompetensi tersebut menjadi acuan dalam penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN, khususnya kompetensi teknis sesuai dengan karakteristik tugas jabatan pada urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

Selain menjadi pedoman di lingkungan Komdigi, Kamus Kompetensi Teknis tersebut juga menjadi acuan bagi instansi pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional di bidang komunikasi dan informatika yang pembinaannya berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dengan demikian, standar kompetensi teknis yang diterapkan diharapkan lebih seragam dan objektif, sekaligus mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan manajemen ASN secara nasional.

Untuk menyempurnakan rancangan regulasi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapan, Kementerian Komunikasi dan Digital membuka konsultasi publik hingga 18 Agustus 2026.

Masukan dan tanggapan dapat disampaikan kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi melalui surat elektronik yang ditujukan ke alamat tu.rowai@komdigi.go.id.

Masyarakat juga dapat mengakses dan mengunduh draft Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informasi melalui tautan berikut:

Draft Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital

(MC101 – Biro Humas Komdigi)

Ringkasan Berita:

  • Komdigi membuka uji publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informasi.
  • Kamus tersebut menjadi pedoman kompetensi teknis bagi ASN di bidang komunikasi dan informasi.
  • Regulasi juga menjadi acuan bagi instansi pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional bidang komunikasi dan informatika.
  • Konsultasi publik dibuka hingga 18 Agustus 2026 untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat.
  • Draft rancangan regulasi dapat diakses melalui tautan resmi yang disediakan Komdigi.
Tag: