YAHUKIMO, Cakra101.com – Prajurit Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) TNI AU yang melaksanakan tugas Bawah Kendali Operasi (BKO) Kogabwilhan III di wilayah Kodau III berhasil mengamankan seorang pria yang diduga merupakan Wakil Komandan Batalyon Kodap 35 Bintang Timur dan masuk dalam daftar pencarian pihak berwenang.
Penindakan dilakukan di Bandara Nop Goliat, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Sabtu (19/9/2026). Pengamanan dilakukan prajurit Korpasgat yang bertugas di Pos Korpasgat Yahukimo bersama unsur terkait berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya.
Pria yang diamankan diketahui bernama Abdon Kisamdu. Berdasarkan pemeriksaan awal, Abdon Kisamdu diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok OPM Kodap 35 Bintang Timur serta diduga memiliki tujuan melakukan transaksi pembelian senjata di wilayah Yahukimo.
Setelah diamankan, Abdon Kisamdu dibawa ke Pos Korpasgat Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Dari pemeriksaan tersebut, prajurit turut mengamankan barang bukti berupa percakapan pada telepon seluler yang selanjutnya akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk kepentingan penyelidikan.
Selanjutnya, Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri tersebut diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas prajurit Korpasgat BKO Kogabwilhan III dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Papua, khususnya di wilayah penugasan Kodau III.
(MC101 – Dispenau)
Ringkasan Berita
- Prajurit Korpasgat TNI AU BKO Kogabwilhan III mengamankan seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian pihak berwenang.
- Pengamanan dilakukan di Bandara Nop Goliat, Yahukimo, Papua Pegunungan, Sabtu (19/9/2026).
- Pria bernama Abdon Kisamdu tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok OPM Kodap 35 Bintang Timur.
- Prajurit mengamankan percakapan pada telepon seluler sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
- Abdon Kisamdu selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.



