JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggandeng Kementerian Hukum untuk mempercepat reformasi regulasi sektor perumahan nasional. Langkah strategis ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, menyederhanakan tata kelola, serta mempercepat penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan, terdapat tiga agenda utama yang menjadi pembahasan bersama Menteri Hukum Republik Indonesia. Ketiga agenda tersebut meliputi penegakan Kebijakan Hunian Berimbang, percepatan Rancangan Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembangunan, Pengembangan, dan Perolehan Perumahan (RInpres P5), serta penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan menggunakan pendekatan Omnibus Law (metode penyusunan regulasi yang menggabungkan dan menyelaraskan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan).
Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan strategis yang dipimpin langsung Menteri PKP bersama Menteri Hukum di Gedung Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Ada tiga agenda utama yang dibahas yakni penegakan Kebijakan Hunian Berimbang, percepatan Rancangan Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembangunan, Pengembangan, dan Perolehan Perumahan (RInpres P5), serta penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dengan pendekatan Omnibus Law,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.
Menteri PKP menegaskan, penguatan regulasi dan tata kelola menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh program penyediaan perumahan berjalan berdasarkan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Karena itu, koordinasi dengan Kementerian Hukum dinilai diperlukan agar berbagai kebijakan strategis di sektor perumahan dapat segera ditindaklanjuti tanpa menimbulkan keraguan dalam pelaksanaannya.
“Kami akan mengikuti arahan dari Menteri Hukum dengan baik terkait regulasi dan tata kelola supaya regulasi yang ada dapat dilaksanakan segera dan tanpa keraguan dalam pelaksanaan program perumahan,” ujar Menteri PKP.
Salah satu agenda utama yang dibahas adalah penegakan Kebijakan Hunian Berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kebijakan ini menjadi instrumen penting untuk mewujudkan pemerataan pembangunan perumahan melalui penyediaan hunian mewah, menengah dan sederhana secara proporsional,” tandasnya.
Sebagai tindak lanjut pembahasan tersebut, kedua kementerian merencanakan pertemuan lanjutan pada pekan depan. Agenda berikutnya akan difokuskan pada pembahasan teknis dan kajian yang lebih komprehensif terhadap ketiga pokok pembahasan.
Melalui penguatan koordinasi lintas kementerian, Kementerian PKP berkomitmen mendorong reformasi regulasi perumahan nasional sebagai salah satu fondasi percepatan Program 3 Juta Rumah, yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini diharapkan mampu mengatasi berbagai hambatan dalam penyediaan hunian, memperkuat kepastian hukum, mendorong iklim investasi, serta memperluas akses masyarakat terhadap rumah yang layak, aman, dan terjangkau.
“Terima kasih kepada Kemenkum untuk rapat kali ini dalam kaitannya pembahasan tiga agenda Kementerian PKP, dan kami akan kembali melaksanakan rapat minggu depan untuk kajian yang lebih komprehensif,” imbuh Menteri PKP.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa secara prinsip, ketentuan mengenai Hunian Berimbang telah memiliki landasan regulasi yang dapat dilaksanakan.
Dalam penerapannya, terdapat sejumlah alternatif model pengembangan, termasuk pembangunan hunian dalam satu kawasan di tingkat provinsi dengan komposisi dan klaster perumahan yang berbeda.
“Kemenkum tinggal melaksanakan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang hunian berimbang, secara regulasi tidak ada masalah dan secara prinsip dapat dilakukan,” ujar Menteri Hukum.
Agenda selanjutnya membahas percepatan RInpres P5. Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, memangkas hambatan birokrasi, mempercepat proses perolehan tanah, serta meningkatkan efektivitas pembangunan perumahan nasional.
Dengan dukungan regulasi yang terintegrasi, penyediaan rumah bagi masyarakat diharapkan dapat berlangsung lebih efisien dan terarah.
Adapun terkait penyusunan RUU Perumahan dengan pendekatan Omnibus Law, Menteri Hukum mendorong agar inisiatif tersebut dapat ditindaklanjuti bersama melalui pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Penyusunan regulasi tersebut diharapkan mampu menyelaraskan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perumahan yang selama ini berpotensi mengalami tumpang tindih.
Sebagai hasil pertemuan, Kementerian PKP dan Kementerian Hukum sepakat membentuk kelompok kerja bersama untuk mengintensifkan pembahasan dan kajian RUU Perumahan.
Dalam proses penyusunannya, aspek kepastian hukum dan kemudahan investasi perlu berjalan beriringan. Dengan demikian, ekosistem pembangunan perumahan diharapkan tetap kondusif dan keberlanjutan usaha para pengembang dapat terjaga.
“Kami menyambut baik koordinasi tersebut dan siap mendukung proses harmonisasi serta penyusunan regulasi yang menjadi prioritas Kementerian PKP. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai agenda regulasi sehingga implementasi program perumahan nasional memiliki landasan hukum yang kuat,” terangnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Teddy Paul Siagian, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Roberia.
Hadir pula Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi, dan Pemberdayaan Masyarakat Budi Permana, Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Iptek, Industri, dan Lingkungan Riadi, Staf Khusus Bidang Internal dan Penjadwalan Novelin Silalahi, Tim Inspektorat Jenderal PKP, serta jajaran pejabat Eselon II dan III Kementerian PKP.
@ Media Cakra101 (MC101)
Sumber: Biro Komunikasi Publik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Diterbitkan pada: 6 November 2026
(MC101 – Biro Komunikasi Publik Kementerian PKP)
Ringkasan Berita
- Kementerian PKP menggandeng Kementerian Hukum untuk mempercepat reformasi regulasi sektor perumahan nasional.
- Tiga agenda utama yang dibahas meliputi penegakan Kebijakan Hunian Berimbang, percepatan RInpres P5, dan penyusunan RUU Perumahan dengan pendekatan Omnibus Law.
- Kedua kementerian sepakat membentuk kelompok kerja bersama untuk mengintensifkan pembahasan dan kajian RUU Perumahan.
- Reformasi regulasi diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, menyederhanakan tata kelola, mendorong investasi, dan mempercepat penyediaan hunian layak serta terjangkau.
- Penguatan regulasi menjadi salah satu fondasi percepatan Program 3 Juta Rumah yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.