JAKARTA, Cakra101.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) tidak mengurangi ataupun menghapus hak tagih negara terhadap para debitur dan obligor BLBI. Pemerintah, menurutnya, akan tetap mengejar aset serta kewajiban para penunggak utang akibat krisis 1997–1998.
“Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI. Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” ujar Menkeu Suahasil Nazara usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 22/9/2026.
Suahasil menjelaskan, pelunasan senilai Rp218,3 triliun yang telah rampung pada 24 Agustus 2026 tersebut murni menyangkut penyelesaian hubungan utang-piutang antara Pemerintah dan BI sebagai sesama lembaga negara.
Namun, hubungan kewajiban hukum antara negara dengan para obligor yang menerima dana penanganan krisis tetap berlaku.
Setelah masa tugas Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berakhir pada akhir 2024, upaya penagihan kini dijalankan secara melembaga oleh Kementerian Keuangan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Langkah tersebut juga diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai landasan hukum baru untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara. Menkeu mengungkapkan, pemerintah menjalankan sejumlah strategi pengejaran aset yang terus dilakukan dan akan ditingkatkan.
“Ada banyak cara. Jadi termasuk dalam berbagai macam bentuk ya, penagihan aktif. Kemudian teman-teman di DJKN banyak melakukan apa namanya pemancangan, penyitaan ya,” ucap Menkeu Suahasil.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga terkait turut dilibatkan untuk melacak serta mengamankan aset tersebut.
Menkeu menegaskan, seluruh dana pengembalian yang diperoleh dari hasil penagihan para obligor nantinya akan disetorkan kembali ke kas negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut akan dimanfaatkan secara langsung bagi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar. Dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” tegasnya.
(MC101 – Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan [BKLI Kemenkeu])
Ringkasan Berita:
- Menkeu Suahasil Nazara menegaskan pelunasan utang BLBI kepada BI tidak menghapus hak tagih negara terhadap debitur dan obligor BLBI.
- Pelunasan senilai Rp218,3 triliun telah rampung pada 24 Agustus 2026 dan menyangkut hubungan utang-piutang antara Pemerintah dan BI.
- Setelah Satgas BLBI berakhir pada akhir 2024, penagihan dilanjutkan Kementerian Keuangan melalui PUPN di bawah DJKN.
- Pemerintah memperkuat upaya pengembalian aset melalui PP Nomor 4 Tahun 2026, termasuk penagihan aktif dan penyitaan.
- Hasil penagihan akan dikembalikan ke kas negara melalui APBN untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat.
