JAKARTA, Cakra101.com – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kajian mendalam terhadap penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional. Langkah ini diperlukan untuk memastikan aturan pemberantasan korupsi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi serta perlindungan kekayaan negara.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra setelah diterima Presiden Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Yusril menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Presiden Prabowo membahas usulan perubahan definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembahasan turut mencakup kesesuaiannya dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi.
“Saya baru berbicara dan berdiskusi dengan Pak Presiden sambil juga mendengarkan arahan beliau sehubungan dengan keinginan DEN (Dewan Ekonomi Nasional) untuk melakukan perubahan terhadap definisi korupsi yang ada di dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, UNCAC tidak membatasi tindak pidana korupsi hanya pada penyuapan. Konvensi tersebut juga mencakup berbagai aspek lain yang menjadi pedoman bagi negara-negara peserta dalam merumuskan ketentuan pemberantasan korupsi di dalam hukum nasional masing-masing.
Meski demikian, Presiden Prabowo belum menyatakan persetujuan terhadap usulan perubahan yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Presiden justru meminta agar usulan tersebut dikaji secara lebih mendalam sehingga definisi korupsi yang dirumuskan sesuai dengan situasi dan kebutuhan Indonesia.
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” imbuh Yusril.
Praktik yang Menguras Kekayaan Bangsa Jadi Perhatian
Yusril menambahkan, pembahasan bersama Presiden juga menyoroti pentingnya memperluas perhatian terhadap praktik-praktik yang berpotensi menguras kekayaan bangsa dan merugikan perekonomian nasional.
Selain penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara, terdapat praktik lain yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Di antaranya manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing (pelaporan nilai transaksi lebih rendah daripada nilai sebenarnya) di sektor pertambangan serta pencurian ikan di laut.
“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun. Mereka menambang katakanlah 20 ribu ton yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” ungkap Yusril.
Menurut Yusril, praktik-praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dalam jumlah besar bagi Indonesia. Karena itu, pemberantasan korupsi perlu turut memperhatikan aspek perekonomian negara dan perlindungan sumber daya nasional.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berfokus pada pelanggaran yang melibatkan pejabat negara, seperti penggelembungan harga atau mark-up dan penerimaan suap. Praktik yang menguras kekayaan bangsa, termasuk manipulasi nilai transaksi pertambangan dan pencurian ikan, juga perlu menjadi perhatian.
“Rakyat kita tidak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius, dan perlu kita selesaikan juga masalah ini walaupun, tapi perhatian kita lama-lama selama ini kan banyak masalah pejabat yang mark-up harga, yang menerima suap, ya itu memang harus kita berantas tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” ujar Yusril menambahkan.
Kejelasan Unsur Kerugian Negara dan Perekonomian Negara
Lebih lanjut, Yusril menilai kejelasan pengertian keuangan negara menjadi salah satu aspek penting yang perlu dikaji dalam penyempurnaan regulasi tindak pidana korupsi. Batasan yang jelas diperlukan agar penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan penafsiran keliru terhadap tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan maupun kegiatan usaha.
Yusril menjelaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat ini memuat unsur kerugian negara dan perekonomian negara. Menurutnya, aspek perekonomian negara masih perlu dikembangkan lebih lanjut agar praktik-praktik yang merugikan perekonomian nasional turut mendapat perhatian dalam pemberantasan korupsi.
“Jadi menurut saya sebenarnya di dalam undang-undang tipikor (tindak pidana korupsi) kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan. Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” ungkap Yusril.
Pemerintah, lanjut Yusril, akan terus mengkaji penyelarasan ketentuan tindak pidana korupsi dengan prinsip-prinsip dalam UNCAC. Proses tersebut tetap mempertimbangkan karakteristik, kebutuhan, dan kepentingan nasional Indonesia, dengan tujuan menghindari kerugian negara dan menyelamatkan kekayaan alam Indonesia.
@ Media Cakra101 (MC101)
Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Diterbitkan pada: 28 Oktober 2026
(MC101 – BPMI Setpres)
Ringkasan Berita
- Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam terhadap penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia.
- Pembahasan mencakup usulan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta penyelarasan dengan UNCAC.
- Manipulasi nilai transaksi pertambangan (under-invoicing) dan pencurian ikan di laut menjadi contoh praktik yang disoroti karena berpotensi merugikan perekonomian nasional.
- Yusril Ihza Mahendra menilai unsur perekonomian negara dalam regulasi Tipikor masih perlu dikembangkan, selain unsur kerugian negara.
- Pemerintah akan mengkaji penyelarasan aturan pemberantasan korupsi dengan prinsip UNCAC sambil mempertimbangkan kepentingan nasional dan perlindungan kekayaan alam Indonesia.
