JAKARTA, Cakra101.com – Pemerintah mengubah mekanisme pengadaan minyak mentah (crude), bahan bakar minyak (BBM), dan gas minyak cair (liquefied petroleum gas atau LPG) dari luar negeri. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026, pengadaan yang sebelumnya mengandalkan tender antarbadan usaha kini dapat dilakukan melalui kerja sama langsung antarpemerintah (government-to-government atau G2G) serta antara pemerintah dan badan usaha (government-to-business atau G2B).
Perubahan tersebut bertujuan memperkuat kepastian pasokan energi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut perpres yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu sebagai babak baru dalam sistem pengadaan energi nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil dalam konferensi pers pada Senin (26/10/2026). Konferensi pers digelar setelah rapat bersama Menteri Perindustrian, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta jajaran Pertamina untuk mengantisipasi dampak ketegangan geopolitik di Timur Tengah terhadap ketahanan energi nasional.
“Selama ini Pertamina melakukan proses B2B, tendernya lama, dan dengan perpres ini kita melakukan G2G dan G2B. Artinya, kita sekarang sudah bisa melakukan pilihan-pilihan negara-negara mana saja yang kita akan ambil,” ujar Bahlil.
Tender Dinilai Memperlambat Kepastian Pasokan
Perubahan mekanisme pengadaan ini berangkat dari pengalaman Pertamina dalam mengikuti tender. Selain membutuhkan waktu lama, dalam sejumlah kasus Pertamina yang telah memenangkan tender dengan harga murah justru kehilangan pasokan karena negara pemasok memilih pembeli lain yang bersedia membayar lebih tinggi.
“Pertamina sudah menang dengan harga murah di negara mereka, kemudian setelah itu kalau ada negara lain yang datang membeli dengan harga yang lebih mahal, maka Pertamina selalu dijadikan nomor kesekian,” kata Bahlil.
Melalui skema baru, negara akan bernegosiasi secara langsung dengan negara pemasok. Pengadaan dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) yang ditugaskan pemerintah, kemudian Pertamina membeli pasokan dari BLU tersebut. Dengan mekanisme ini, tidak ada lagi perusahaan lain yang terlibat dalam rantai pengadaan.
“Jadi negara ke negara aja udah,” tegas Bahlil.
Pertamina Tetap Bisa Impor Langsung dalam Kondisi Tertentu
Meski mekanisme pengadaan berubah, perpres tersebut tetap memberikan ruang bagi Pertamina untuk melakukan impor langsung dalam kondisi tertentu. Hal ini dapat dilakukan ketika cadangan nasional sangat tipis atau terjadi gangguan geopolitik di negara sumber minyak.
Namun, langkah impor langsung tersebut tetap harus dikoordinasikan dengan BLU.
Skema baru ini dinilai penting karena sebagian kebutuhan energi nasional masih dipenuhi melalui impor. Minyak mentah masih didatangkan dari luar negeri, meskipun tidak lagi dari Timur Tengah.
Sekitar 80 persen kebutuhan LPG Indonesia masih diimpor dari Amerika Serikat. Sementara itu, Indonesia sudah tidak mengimpor solar, tetapi masih mengimpor bensin dengan angka oktan riset (Research Octane Number atau RON) 90, yakni Pertalite, serta sebagian bensin RON 92, RON 95, dan RON 98.
“Dengan perpres ini, alhamdulillah, saya dengan Dirut Pertamina, Pak Simon, dan Dirut Patra Niaga, Pak Ega, akan lebih leluasa untuk mencari negara-negara mana saja yang bisa kita kembangkan,” tutur Bahlil.
Bahlil Siapkan Langkah untuk Mengamankan Pasokan Energi
Sebagai langkah lanjutan, Bahlil dijadwalkan berangkat ke sejumlah negara, termasuk India dan China, untuk memperoleh kepastian pasokan energi. Pemerintah juga menugaskannya mencari kontrak pasokan jangka panjang.
Melalui pengadaan yang dikendalikan negara, pemerintah berharap pasokan minyak mentah, BBM, dan LPG bagi masyarakat maupun industri semakin terjamin di tengah ketidakpastian geopolitik global.
@ Media Cakra101 (MC101)
Sumber: Biro Komunikasi, Layanan, Informasi dan Komunikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Diterbitkan pada: 28 Oktober 2026
(MC101 – Biro KLIK ESDM)
……..
Ringkasan Berita
- Perpres Nomor 107 Tahun 2026 mengubah mekanisme pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG dari tender antarbadan usaha menjadi skema kerja sama G2G dan G2B.
- Bahlil Lahadalia menyebut kebijakan tersebut sebagai babak baru pengadaan energi nasional untuk memperkuat kepastian pasokan dalam negeri.
- Pengadaan akan dilakukan melalui BLU yang ditugaskan pemerintah, kemudian Pertamina membeli pasokan dari BLU tersebut.
- Sekitar 80 persen kebutuhan LPG Indonesia masih diimpor dari Amerika Serikat. Indonesia juga masih mengimpor minyak mentah dan sejumlah jenis bensin, meskipun tidak lagi mengimpor solar.
- Bahlil dijadwalkan mengunjungi sejumlah negara, termasuk India dan China, untuk memperoleh kepastian pasokan serta mencari kontrak jangka panjang.