Kemendagri Minta Pemda di Provinsi Maluku Optimalkan PAD

Cakra101, Ambon.- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Maluku untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Imbauan tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bertema “Strategi dan Sinergi dalam Era Baru Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah”. Rakor ini diikuti pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Maluku dan digelar secara hybrid dari Swiss-Belhotel Ambon, Maluku, Rabu (13/8/2025).

Maurits menjelaskan, Kemendagri membagi daerah ke dalam tiga kategori berdasarkan kapasitas fiskal, yakni daerah dengan fiskal kuat, sedang, dan lemah. Daerah dengan kapasitas fiskal kuat ditandai dengan jumlah PAD yang lebih tinggi dibandingkan dana transfer dari pemerintah pusat. Daerah dengan fiskal sedang memiliki proporsi PAD dan transfer pusat yang relatif seimbang. Sementara itu, daerah dengan kapasitas fiskal lemah sangat bergantung pada dana transfer pusat.

“Berdasarkan data per 8 Agustus 2025, PAD Provinsi Maluku berada pada angka 26,88 persen. 73,12 persen tergantung pada pemerintah pusat,” jelas Maurits.

Untuk itu, ia meminta Pemda di Provinsi Maluku memperkuat PAD. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memberikan kemudahan dalam perizinan usaha. Pemda juga diminta meningkatkan realisasi belanja daerah sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor swasta.

Maurits menegaskan bahwa soliditas antarpemangku kepentingan merupakan kunci keberhasilan pembangunan. Menurutnya, integritas dan efisiensi pengelolaan anggaran harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dapat dilakukan dengan: pertama, regulasi yang meliputi Perda, Perkada, dilanjutkan penyusunan SOP, peta jalan, dan program kerja. Kedua, komitmen yang konsisten, dalam hal ini Pemda harus menciptakan dan membentuk komitmen yang sama dengan seluruh stakeholder terkait, baik Pemda, DPRD, Forkopimda, maupun masyarakat,” ujarnya.

Ketiga, sambung Maurits, memperkuat koordinasi, kolaborasi, dan sinergi antar-Pemda serta instansi terkait. Keempat, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) berbasis digital untuk mendukung tugas, fungsi, dan layanan publik. Kelima, melengkapi sarana dan prasarana secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Keenam, lakukan sosialisasi dan edukasi terkait seluruh kebijakan baik kepada pegawai Pemda maupun masyarakat seluruhnya,” pungkasnya.

MC101 – Puspen Kemendagri (Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri)

Back To Top