JAKARTA, Cakra101.com – Dinas Keuangan TNI Angkatan Udara (Diskuau) menggelar sosialisasi Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 (e-Bupot PPh 21) melalui Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025. Sosialisasi berlangsung di Gedung Suharnoko Harbani, Mabesau, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Kegiatan dibuka Sesdiskuau Kolonel Adm Syarief Rahman, S.E., Ak., mewakili Kadiskuau Marsma TNI Aris Pambudi, S.E., M.M., dan diikuti oleh para Kasubdis Diskuau, Kakupus, Kabagprogar Balakpus, serta bendaharawan gaji di lingkungan Mabesau.
Dalam sambutan tertulisnya, Kadiskuau menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya untuk mencapai persamaan persepsi antara bendaharawan gaji dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam PPh 21 melalui Coretax DJP yang akan menjadi salah satu dasar bagi para prajurit, PNS, dan PPPK untuk melaksanakan kewajiban kepada negara dalam bentuk penyampaian SPT tahun Pajak 2025.
“Sehingga melalui sosialisasi ini diharapkan proses pembuatan e-Bupot PPh 21 sebagai kelengkapan pelaporan SPT pribadi wajib pajak di satuan Mabesau dapat dilaksanakan dengan baik dan benar,” ujarnya.
Kegiatan ini turut menghadirikan narasumber dari tim pajak Kanwil Jakarta Timur yang memaparkan materi mengenai aktivasi akun Coretax serta memberikan panduan tata cara pengisian SPT Orang Pribadi.
Sosialisasi diakhiri dengan penekanan Kadiskuau yang disampaikan oleh Kasubdisakku E1 Kolonel Adm Ririn Kuswarini A, S.M.i., kepada para paserta agar memahami alur pembuatan e-Bupot PPh 21, menghindari kesalahan yang berpotensi menunda penyampaian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi 2025, menyusun e-Bupot PPh 21 secara rutin pada 2026, mendalami sistem administrasi pajak Coretax, serta mensosialisasikan kewajiban SPT WP OP kepada seluruh prajurit.
MC101 – Dispenau

























