Beranda / Nasional / RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

JAKARTA, Cakra101.com — Rapat Paripurna ke-17 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Sidang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Selasa (21/04/2026).

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI.

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat, disambut tepuk tangan dan sorak bahagia dari para pekerja rumah tangga yang turut hadir.

Mewakili Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan UU ini bertujuan memberikan kepastian hukum, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga.

Ia juga menambahkan bahwa regulasi ini mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan, serta mendorong peningkatan pengetahuan, keahlian, dan kesejahteraan pekerja rumah tangga.

Adapun ruang lingkup pengaturan meliputi:

  • Perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan
  • Hubungan kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian
  • Hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja
  • Perizinan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga
  • Pelatihan vokasi dan peningkatan kompetensi
  • Pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian perselisihan
  • Peran serta masyarakat dalam perlindungan pekerja rumah tangga

Supratman menegaskan bahwa perlindungan dan pengawasan pekerja rumah tangga merupakan kewajiban pemerintah di bidang ketenagakerjaan, sebagai bagian dari amanat konstitusi dalam mewujudkan tujuan negara.

“Negara memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Menutup pernyataan, atas nama Presiden, Menkum menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembentukan undang-undang ini, termasuk DPR RI, Badan Legislasi, media, serta seluruh elemen masyarakat.

Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat pemerintah, di antaranya Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

(MC101 – Humas Kemensetneg)

Tag:

Jelajahi Militer

Hot Topic