JAKARTA, Cakra101.com – Bank Indonesia (BI) dan the Monetary Authority of Singapore (MAS) mengumumkan operasionalisasi kerangka penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Singapura menggunakan mata uang lokal masing-masing negara (Local Currency Transaction/LCT) pada 31/8.
Pengumuman tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada Agustus 2022 serta Pedoman Operasional yang disepakati kedua bank sentral pada April 2026.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank, yang menjadi pedoman pelaksanaan transaksi LCT.
Kerangka LCT tersebut akan mendukung perdagangan bilateral sekaligus memperkuat integrasi keuangan ASEAN melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam transaksi intra-ASEAN.
Dalam kerangka tersebut, bank yang ditunjuk sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD)[1] di Indonesia dan Singapura dapat memfasilitasi penyelesaian transaksi berjalan, transaksi investasi langsung, serta pembayaran lintas negara menggunakan mata uang lokal.
Penerapan kerangka tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya dalam bertransaksi menggunakan mata uang lokal. Selain itu, kerangka LCT juga diharapkan dapat mengurangi risiko nilai tukar dan biaya transaksi.
Fitur utama dalam kerangka LCT mencakup penggunaan kuotasi langsung Rupiah terhadap Dolar Singapura, serta relaksasi ketentuan dan pengaturan terkait untuk mendorong penggunaan mata uang lokal.
BI dan MAS juga telah menunjuk sejumlah bank ACCD di Indonesia dan Singapura yang akan bekerja sama dalam memfasilitasi transaksi LCT dalam mata uang Rupiah-Dolar Singapura.
Bank ACCD di Indonesia
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank Negara Indonesia Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
- PT Bank UOB Indonesia
Bank ACCD di Singapura
- DBS Bank Ltd.
- Oversea-Chinese Banking Corporation Limited
- United Overseas Bank Limited
Dasar dan Tindak Lanjut Kesepakatan
Operasionalisasi kerangka LCT antara BI dan MAS merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada Agustus 2022 serta Pedoman Operasional yang disepakati kedua bank sentral pada April 2026.
Ketentuan pelaksanaannya dituangkan melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank.
(MC101 – DKom BI)
Ringkasan Berita:
- BI dan MAS mengoperasionalkan kerangka penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal Rupiah dan Dolar Singapura pada 31/8.
- Kerangka LCT ditujukan untuk mendukung perdagangan bilateral dan memperkuat integrasi keuangan ASEAN.
- Transaksi yang difasilitasi mencakup transaksi berjalan, investasi langsung, dan pembayaran lintas negara menggunakan mata uang lokal.
- Kerangka LCT menawarkan kuotasi langsung Rupiah terhadap Dolar Singapura serta relaksasi ketentuan terkait.
- BI dan MAS telah menunjuk 9 bank ACCD di Indonesia dan 3 bank ACCD di Singapura untuk memfasilitasi transaksi LCT.
