JAKARTA, Cakra101.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal yang diduga menyasar Kepala Negara maupun sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (4 November 2026).
Mensesneg menjelaskan, berdasarkan perkembangan informasi yang disampaikan, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga terkait dengan perbuatan tersebut. Pemerintah memandang perkara ini secara serius karena dinilai berpotensi mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Mensesneg.
Seiring perkembangan proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum, Presiden Prabowo telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Mensesneg menyampaikan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada Rabu pagi.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.
Untuk memastikan tugas dan fungsi Kepala Staf Kepresidenan tetap berjalan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.
“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjutnya.
Pemerintah, menurut Mensesneg, juga telah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.
Pemerintah turut menegaskan bahwa mekanisme penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat diimbau tidak perlu khawatir terhadap proses penyadapan yang dilakukan secara sah sesuai ketentuan hukum.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Mensesneg.
Pemerintah menekankan bahwa penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan, sementara pelayanan kepolisian kepada masyarakat diharapkan tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
@ Media Cakra101 (MC101)
Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden/Humas Kementerian Sekretariat Negara
Diterbitkan pada: 5 November 2026
(MC101 – BPMI Setpres)
Ringkasan Berita
- Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
- Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah memandang serius perkara tersebut karena dinilai berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.
- Presiden telah menandatangani Keppres pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
- Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt. Kepala Staf Kepresidenan untuk mengisi kekosongan jabatan.
- Pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri guna memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.