Tegas, Mendagri Sanksi Bupati Aceh Selatan Pemberhentian 3 Bulan

JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara, selama tiga bulan, kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya berstatus tanggap darurat bencana. Pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyimpulkan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal tersebut mengatur larangan bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan merupakan bentuk penegakan aturan secara tegas, merujuk Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan.

“Jadi jangan sampai nanti isinya [berita] ini suka-sukanya Mendagri. Bukan, ada dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Mendagri dalam keterangan pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Sebagai pengganti sementara, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan. Mendagri menambahkan bahwa selama menjalani sanksi, Mirwan akan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri.

Ia menilai bahwa dalam situasi darurat bencana, seorang kepala daerah semestinya tidak meninggalkan wilayah tanpa izin karena masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung. Atas dasar itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi.

“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak keluar negeri sampai tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby terutama yang terdampak,” ujarnya.

Mendagri juga meminta kepala daerah lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat terdampak bencana. Ia menekankan agar anggaran bantuan pemerintah pusat sebesar Rp4 miliar untuk daerah terdampak digunakan secara bijak dan tepat sasaran.

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran juga kepada seluruh daerah agar dana-dana tersebut betul-betul dipakai untuk kepentingan yang tadi yang dari pusat mungkin tidak bisa dipenuhi karena apa? Karena spesifik [kebutuhannya], misalnya tadi kebutuhan perempuan masalah popok, pampers kemudian lagi sabun, detergen,” kata Mendagri.

Sebagai catatan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur mekanisme pencopotan kepala daerah, tetapi memberikan ketentuan mengenai sanksi pemberhentian sementara. Dalam Pasal 77 ayat (2), kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” bunyi Pasal 77 ayat (2).

Adapun mekanisme pemberhentian kepala daerah berbeda dari pemberhentian sementara. Proses pemberhentian harus dimulai dari rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang minimal dihadiri 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta rapat. Keputusan rapat tersebut kemudian diusulkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperoleh pertimbangan sebelum diambil keputusan lebih lanjut.

MC101 – Puspen Kemendagri

Terkini

Maruarar Sirait “Dorong” Kolaborasi Pelaku Properti Dukung 3 Juta Rumah

JAKARTA, Cakra101.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menghadiri Indonesia Property and Bank Award XX 2026 yang mengusung tema “Akselerasi Properti dan Pembiayaan...

Kementerian PKP “Perkuat” Tata Kelola dan Risiko Program 3 Juta Rumah

DEPOK, Cakra101.com – Menteri PKP Maruarar Sirait menghadiri penutupan Rapat Koordinasi Teknis, Pemantauan, dan Evaluasi (Rakornistui) Kementerian PKP Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Badan...

JMC ke-13: Indonesia-Selandia Baru Perkuat Pangan dan Energi

AUCKLAND, Cakra101.com – Kemitraan Indonesia dan Selandia Baru akan terus diperkuat di bidang yang menjadi prioritas bersama, termasuk ketahanan pangan dan energi terbarukan. Komitmen tersebut menjadi...

Wamenlu Anis Matta Desak OKI “Perkuat Aksi Hadapi Israel”

JEDDAH, Cakra101.com – Dalam Konferensi Tingkat Menteri Luar Negeri Luar Biasa ke-23 Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) atau KTM-LB yang diselenggarakan di Jeddah, Arab Saudi pada 27 Agustus 2026...

Wamen Nezar Patria: “ASN dan Pekerja Harus Adaptif Hadapi AI”

JAKARTA, Cakra101.com – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menekankan pentingnya kesiapan tenaga kerja Indonesia menghadapi perubahan dunia kerja akibat perkembangan kecerdasan...

SE Menkomdigi 4/2026: Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, “Tanpa Biaya Tambahan”

JAKARTA, Cakra101.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melarang operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran...

Inklusi Keuangan Nasional Capai 93,6%, Generasi Muda “Diajak Menabung”

BEKASI, Cakra101.com – Peningkatan inklusi dan literasi keuangan menjadi bagian penting dalam upaya Pemerintah mendorong kesejahteraan masyarakat sekaligus membangun ketahanan ekonomi. Akses...

Pasal 18A PP 21/2026 Berlaku, Pemerintah Beri Fleksibilitas DHE SDA

JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP...

Prabowo Bahas Penyesuaian Rekrutmen TNI dan Penanganan Bencana di Hambalang

BOGOR, Cakra101.com – Presiden Prabowo Subianto membahas sejumlah isu strategis bersama Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan, serta sejumlah menteri dan pejabat terkait di kediamannya di Hambalang...

Complex Warfare Course di Batujajar, Menhan Sjafrie Tinjau Kesiapan Prajurit TNI

BATUJAJAR, Cakra101.com – Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin melakukan kunjungan kerja ke Batujajar, Jawa Barat, Sabtu, 29/8/2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk...

Kemenhub Salurkan 7,9 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Perhubungan kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, sebanyak 768 dus bantuan dengan...

Pangdam XVIII/Kasuari Resmikan Fasilitas Latihan untuk “Perkuat Mental Prajurit”

SORONG, Cakra101.com – Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Christian Kurnianto Tehuteru meresmikan Lapangan Tembak 45, Jogging Track, dan fasilitas Drumband Yonif 762/VYS di Jalan Basuki Rahmat...

Maruarar Sirait “Dorong” Kolaborasi Pelaku Properti Dukung 3 Juta Rumah

JAKARTA, Cakra101.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menghadiri Indonesia Property and Bank Award XX 2026 yang mengusung tema “Akselerasi Properti dan Pembiayaan...

Kementerian PKP “Perkuat” Tata Kelola dan Risiko Program 3 Juta Rumah

DEPOK, Cakra101.com – Menteri PKP Maruarar Sirait menghadiri penutupan Rapat Koordinasi Teknis, Pemantauan, dan Evaluasi (Rakornistui) Kementerian PKP Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Badan...

JMC ke-13: Indonesia-Selandia Baru Perkuat Pangan dan Energi

AUCKLAND, Cakra101.com – Kemitraan Indonesia dan Selandia Baru akan terus diperkuat di bidang yang menjadi prioritas bersama, termasuk ketahanan pangan dan energi terbarukan. Komitmen tersebut menjadi...

Wamenlu Anis Matta Desak OKI “Perkuat Aksi Hadapi Israel”

JEDDAH, Cakra101.com – Dalam Konferensi Tingkat Menteri Luar Negeri Luar Biasa ke-23 Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) atau KTM-LB yang diselenggarakan di Jeddah, Arab Saudi pada 27 Agustus 2026...

Wamen Nezar Patria: “ASN dan Pekerja Harus Adaptif Hadapi AI”

JAKARTA, Cakra101.com – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menekankan pentingnya kesiapan tenaga kerja Indonesia menghadapi perubahan dunia kerja akibat perkembangan kecerdasan...

SE Menkomdigi 4/2026: Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, “Tanpa Biaya Tambahan”

JAKARTA, Cakra101.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melarang operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran...

Inklusi Keuangan Nasional Capai 93,6%, Generasi Muda “Diajak Menabung”

BEKASI, Cakra101.com – Peningkatan inklusi dan literasi keuangan menjadi bagian penting dalam upaya Pemerintah mendorong kesejahteraan masyarakat sekaligus membangun ketahanan ekonomi. Akses...

Pasal 18A PP 21/2026 Berlaku, Pemerintah Beri Fleksibilitas DHE SDA

JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP...

Prabowo Bahas Penyesuaian Rekrutmen TNI dan Penanganan Bencana di Hambalang

BOGOR, Cakra101.com – Presiden Prabowo Subianto membahas sejumlah isu strategis bersama Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan, serta sejumlah menteri dan pejabat terkait di kediamannya di Hambalang...

Complex Warfare Course di Batujajar, Menhan Sjafrie Tinjau Kesiapan Prajurit TNI

BATUJAJAR, Cakra101.com – Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin melakukan kunjungan kerja ke Batujajar, Jawa Barat, Sabtu, 29/8/2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk...

Kemenhub Salurkan 7,9 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Perhubungan kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, sebanyak 768 dus bantuan dengan...

Pangdam XVIII/Kasuari Resmikan Fasilitas Latihan untuk “Perkuat Mental Prajurit”

SORONG, Cakra101.com – Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Christian Kurnianto Tehuteru meresmikan Lapangan Tembak 45, Jogging Track, dan fasilitas Drumband Yonif 762/VYS di Jalan Basuki Rahmat...

Cakra101.com

Media Cakra101.com adalah portal media yang dikelola oleh PT. Cakra Persada Nusantara 101 (CPN101)

Kontak Kami

No HP: 0812-8272-5007 (Pemred)
No HP: 0822-1112-7101 

E-Mail: mediacakra101official@gmail.com

Ikuti Kami

Ikuti update dan berita terbaru kami di Media Sosial!