DPR dan Pemerintah Mengesahkan di Tingkat I RUU Provinsi Papua Barat Daya dengan Kota Sorong Sebagai Ibu Kotanya

Cakra101, Jakarta.- Pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya menjadi undang-undang pada keputusan tingkat I, serta memutuskan bahwa Kota Sorong akan menjadi Ibu Kota Provinsi dari Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/9/2022).

“Kami sudah menyelesaikan satu daerah otonomi baru di Papua. Provinsi Papua Selatan, Papua tengah, dan Papua Pegunungan menyusul,” terang Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

Namun sebelum keputusan tingkat I tersebut disepakati, Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal menyampaikan laporan kerja Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

“Pada tanggal 12 September 2022, Panja RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Memutuskan bahwa calon ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong,” terang Syamsurizal.

Ia kemudian menjelaskan bahwa terdapat 6 wilayah yang masuk ke dalam cakupan Provinsi Papua Barat Daya. Wilayah tersebut adalah: Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, serta Kota Sorong.

Rapat kerja ini dihadiri oleh Menteri dalam Negeri (Mendagri), Komisi II DPR RI, Menteri PPN, Wakil Menteri Keuangan, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Badan Informasi Geospasial, serta Komite DPD RI.

MC101 – W009

 

daniel

daniel