Yuslan M. Nur: “PJ Gubernur Povinsi Papua Barat Daya Segera Menetapkan Penjabat/PJ Sekda Provinsi Papua Barat Daya”

CAKRA101, Jakarta- Provinsi Papua Barat Daya telah resmi menjadi Provinsi ke 38 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.122/P yang telah disahkan tanggal 9 Desember tahun 2022, sekaligus melantik Muhammad Musa’ad sebagai PJ Gubernur Provinsi Papua Barat Daya oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/12/2022) yang lalu.

Dengan adanya pelantikan PJ Gubernur Provinsi Papua Barat Daya tersebut maka guna memenuhi kelengkapan struktur organisasi yang berada dibawahnya sudah seyogyanya perangkat Sekretaris Daerah (Sekda) harus segera terwujud dan dipersiapkan penjabatnya (PJ).

Dalam menyikapi hal tersebut Yuslan M. Nur sebagai tokoh Presidium Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya saat di temui di Jakarta Senin (12/22/2022), langsung menyatakan sikap agar PJ Gubernur Provinsi Papua Barat Daya segera menetapkan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah.

“Guna mempermudah/ mempercepat kerja-kerja serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) agar terdelegasi dengan baik maka PJ Gubernur Provinsi Papua Barat Daya harus segera menetapkan Penjabat/PJ Sekretaris Daerah dalam waktu yang sesingkat-singkatnya”. Ujarnya singkat

“Dengan ditetapkan PJ Sekda nantinya akan meringankan tugas PJ Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, sehingga bisa berakselerasi dengan Daerah Otonomi Baru lainnya yang sudah terbentuk terlebih dahulu seperti Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah.” Tambah Yuslan

MC101-W009

daniel

daniel

This will close in 20 seconds