Beranda / Ekonomi / Kredit Perempuan Prasejahtera Resmi Terbit, Bunga Flat 8%

Kredit Perempuan Prasejahtera Resmi Terbit, Bunga Flat 8%

JAKARTA, Cakra101.com – Pemerintah melanjutkan langkah nyata untuk mewujudkan keadilan pembiayaan bagi rakyat, khususnya pelaku usaha perempuan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera yang telah diundangkan pada 5 Agustus 2026.

Regulasi tersebut menjadi payung pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS), yaitu skema kredit program yang menyediakan pembiayaan produktif dengan suku bunga/marjin 8% flat per tahun, plafon hingga Rp15 juta per akad, serta tanpa persyaratan agunan tambahan bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang sedang menjalankan maupun akan memulai usaha.

Penerbitan Permenko tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan dapat diturunkan secara signifikan. Kebijakan ini sekaligus melaksanakan hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 22 Juni 2026.

Selama ini, pelaku usaha ultra mikro, khususnya perempuan dari keluarga prasejahtera, menanggung bunga pembiayaan di kisaran 24% per tahun, jauh di atas beban yang ditanggung pelaku usaha berskala besar. Melalui KPPS, beban tersebut dipangkas menjadi 8% flat per tahun melalui dukungan pemerintah dalam bentuk subsidi bunga atau subsidi marjin.

Permenko Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan bahwa program tersebut bertujuan menyediakan akses kredit atau pembiayaan produktif bagi perempuan prasejahtera, memberikan kesempatan berusaha, meningkatkan lapangan pekerjaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sasaran program juga diatur secara terukur. KPPS diperuntukkan bagi perempuan yang berasal dari keluarga prasejahtera dan telah terverifikasi berdasarkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional pada desil 1 sampai dengan desil 4, memiliki Nomor Induk Kependudukan dan kartu keluarga, serta tergabung dalam kelompok beranggotakan paling sedikit lima orang di lingkungan yang sama.

Agar tidak ada calon penerima manfaat yang tertinggal, Permenko juga membuka ruang bagi penyalur untuk menilai kelayakan calon penerima secara objektif sesuai dengan kriteria yang berlaku.

Dari sisi skema, KPPS dirancang mengikuti karakteristik usaha ultra mikro dengan plafon pinjaman paling banyak Rp15 juta per akad bagi setiap penerima. Dana tersebut dapat ditarik sekaligus maupun bertahap sesuai kesepakatan dengan penyalur.

Penerima juga dapat kembali mengakses KPPS dalam beberapa kali akad tanpa batasan frekuensi, sehingga pembiayaan dapat berkembang seiring pertumbuhan usahanya. Jangka waktu pembiayaan paling lama 24 bulan dan, di luar skema restrukturisasi, dapat diperpanjang hingga paling lama 36 bulan dengan skema pembayaran yang disepakati bersama penyalur.

Pembiayaan tersebut diarahkan untuk sektor-sektor produktif, mulai dari pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, hingga perdagangan dan jasa produksi.

Selain pembiayaan, KPPS juga memiliki layanan pemberdayaan yang melekat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari program. Penyalur berkewajiban melakukan pendampingan, memberikan edukasi mengenai pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, serta memberikan pelatihan peningkatan kapasitas usaha dan kewirausahaan.

Kelompok penerima menerapkan mekanisme tanggung renteng yang bertujuan menumbuhkan disiplin sekaligus solidaritas antaranggota. Penerima KPPS juga dapat menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri sehingga usaha yang dirintis dapat berjalan dengan perlindungan.

Permenko tersebut juga memasang pagar perlindungan yang tegas bagi penerima manfaat. Penyalur dilarang meminta agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai.

Di sisi penyediaan, saluran KPPS dibuka luas bagi lembaga keuangan maupun koperasi berbadan hukum yang sehat, berkinerja baik, serta memiliki sistem data yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Tata kelola dan akuntabilitas pelaksanaan program juga dijaga secara berlapis. Pengawasan dilakukan melalui forum koordinasi pengawasan KPPS yang dikoordinasikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bersama kementerian/lembaga terkait dan otoritas sektor jasa keuangan.

Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga akan mengevaluasi pelaksanaan program KPPS secara berkala untuk memastikan kualitas penyalurannya.

Permenko Nomor 7 Tahun 2026 telah diundangkan pada 5 Agustus 2026 dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 548 serta berlaku sejak tanggal diundangkan.

Selanjutnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengoordinasikan penyiapan instrumen hukum lain dan sistem informasi bersama kementerian/lembaga teknis, otoritas sektor jasa keuangan, serta calon penyalur.

Langkah tersebut diharapkan membuat manfaat KPPS segera dapat dirasakan oleh perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia, yang potensinya diperkirakan mencapai 9,16 juta orang. Kebijakan ini sejalan dengan agenda keadilan pembiayaan dalam kerangka Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

(MC101 – KLIP Kemenko Ekon)

Ringkasan Berita:

  • Pemerintah menerbitkan Permenko Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera yang diundangkan pada 5 Agustus 2026.
  • KPPS menawarkan pembiayaan produktif dengan bunga atau marjin 8% flat per tahun, plafon hingga Rp15 juta per akad, dan tanpa persyaratan agunan tambahan.
  • Program menyasar perempuan dari keluarga prasejahtera yang terverifikasi pada desil 1 hingga desil 4 serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  • Penerima memperoleh pendampingan, edukasi pengelolaan keuangan, dan pelatihan peningkatan kapasitas usaha serta kewirausahaan.
  • Pemerintah memperkirakan potensi penerima manfaat KPPS di seluruh Indonesia mencapai 9,16 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro.
Tag: