Beranda / Pertahanan/Keamanan / TNI / TNI AD / Sidang Militer Prada Jack Y. Soor, Oditur Tuntut “8 Terdakwa”

Sidang Militer Prada Jack Y. Soor, Oditur Tuntut “8 Terdakwa”

MANOKWARI, Cakra101.com – Sidang tingkat pertama Pengadilan Militer V-21 Jayapura terhadap delapan anggota Yonif 763/SBA dalam perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia Prada Jack Y. Soor, Ta Brigif 26/GP, kembali digelar pada Rabu (12/8/2026). Persidangan berlangsung di Dilmil III-19 Jayapura dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer IV-21 Manokwari menuntut Pratu Samuel Yan Ronal Watopa dengan pidana 7 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD. Pratu Frengki Welem Imbiri dituntut 2 tahun penjara, Serda Abdul Muis Fimbay 7 tahun penjara serta pemecatan dari dinas TNI AD, Pratu Irfan Sem Obinaru 5 tahun penjara serta pemecatan, dan Pratu Rahmat Saputra Ramlan 7 tahun penjara serta pemecatan dari dinas TNI AD.

Sementara itu, Serda Yusuf Patadungan, Praka Nilus, dan Serda Asriandi masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara. Perkara tersebut didasarkan pada Pasal 170 Ayat (1) Jo Ayat (2) ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (1) Jo Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 466 Ayat (3) Jo Pasal 262 Ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Delapan terdakwa menghadapi tuntutan pidana dengan rentang hukuman mulai 2 tahun hingga 7 tahun penjara, dengan tuntutan pemecatan dari dinas TNI AD terhadap sejumlah terdakwa.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Letkol Kum Anna Murdoko, S.H., M.I.Pol., bersama Hakim Anggota Mayor Chk Iskandar, S.H., M.H., dan Mayor Laut (H) Friget Wiyanto, S.H., M.H., serta Panitera Kapten Chk Robertus Meko Nel, S.H. Dalam persidangan tersebut turut hadir Oditur Militer IV-21 Manokwari, penasihat hukum para terdakwa, serta para saksi yang telah dijadwalkan dalam perkara tersebut.

Sidang dilaksanakan secara online melalui video conference (Vicon) dari ruang Idik Pomdam XVIII/Kasuari.

Persidangan selanjutnya direncanakan berlangsung pada Kamis (20/8/2026) dengan agenda pembacaan pledoi. Selama persidangan, tidak terdapat keluarga maupun pengacara dari pihak korban yang hadir, baik secara online maupun offline.

(MC101 – Pendam XVIII/Ksr)

Ringkasan Berita:

  • Sidang tingkat pertama terhadap delapan anggota Yonif 763/SBA dalam perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia Prada Jack Y. Soor kembali digelar pada Rabu (12/8/2026).
  • Oditur Militer IV-21 Manokwari membacakan tuntutan dengan pidana mulai 2 tahun hingga 7 tahun penjara terhadap delapan terdakwa.
  • Sejumlah terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD.
  • Persidangan dipimpin Hakim Ketua Letkol Kum Anna Murdoko, S.H., M.I.Pol., bersama dua hakim anggota dan panitera.
  • Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (20/8/2026) dengan agenda pembacaan pledoi.
Tag: