Komdigi Buka Konsultasi Publik Perubahan Aturan Spektrum 700 MHz

JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz.

Konsultasi publik tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam menghasilkan peraturan perundang-undangan yang tepat sasaran dan berkeadilan (meaningful participation), sesuai amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Masyarakat dan para pemangku kepentingan diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan atau masukan terhadap rancangan peraturan tersebut.

Penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita 700 MHz sebelumnya telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2023. Aturan tersebut menetapkan seluruh pita frekuensi radio 700 MHz sebesar 2×45 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

Dari keseluruhan pita tersebut, sebagian blok telah dialokasikan melalui proses seleksi kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler sebesar 2×35 MHz, sedangkan blok sebesar 2×10 MHz masih belum ditetapkan penggunanya.

Pada 2025, Kementerian Pertahanan menyampaikan permohonan penggunaan sebagian pita frekuensi radio 700 MHz untuk mendukung operasi dan komunikasi internal militer yang bersifat strategis demi menjamin keandalan, kontinuitas, dan keamanan komunikasi pertahanan.

Untuk menyesuaikan alokasi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz bagi keperluan pertahanan negara tersebut, Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2023 perlu diubah.

Substansi Rancangan Peraturan Menteri

Substansi Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tersebut pada pokoknya mencakup beberapa ketentuan.

  1. Penetapan penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dengan moda FDD pada rentang:
    • 703–738 MHz berpasangan dengan 758–793 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler; dan
    • 738–748 MHz berpasangan dengan 793–803 MHz untuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara.
  2. Hak penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz untuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dengan wilayah nasional.
  3. Penetapan penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara sebagai pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 700 MHz dilakukan berdasarkan mekanisme evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. IPFR dapat dicabut sebelum berakhirnya masa berlaku apabila:
    • penggunaan spektrum frekuensi radio tidak optimal; dan/atau
    • terdapat perubahan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio secara nasional.
  5. Pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 700 MHz untuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara memiliki hak memilih teknologi sesuai dengan standar International Mobile Telecommunications (IMT), seperti 4G/5G.
  6. Pemegang IPFR untuk keperluan pertahanan negara dikecualikan dari kewajiban membayar BHP frekuensi radio serta pemenuhan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan pertahanan negara, sepanjang memiliki spesifikasi khusus dan tidak diperdagangkan untuk umum.
  7. Pemegang IPFR untuk keperluan pertahanan negara dilarang:
    • menyelenggarakan telekomunikasi di luar peruntukannya;
    • menyambungkan atau mengadakan interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lainnya; dan
    • memungut biaya dalam bentuk apa pun atas penggunaan dan/atau pengoperasiannya.\

Periode Penyampaian Tanggapan Publik

Tanggapan atau masukan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tersebut dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui surat elektronik ke leon005@komdigi.go.id, dian035@komdigi.go.id, aria001@komdigi.go.id, dan hukum.infradigi@komdigi.go.id.

Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat menyampaikan tanggapan mulai 17 September 2026 hingga 27 September 2026.

Dokumen RPM tentang Perubahan atas Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz juga telah disediakan oleh Komdigi untuk diunduh.

(MC101 – Biro Humas Komdigi)

Ringkasan Berita

  1. Komdigi membuka konsultasi publik atas perubahan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2023 terkait penggunaan spektrum frekuensi radio 700 MHz dan 26 GHz.
  2. Pita 700 MHz sebesar 2×45 MHz sebelumnya ditetapkan untuk jaringan bergerak seluler, dengan 2×35 MHz telah dialokasikan dan 2×10 MHz belum ditetapkan penggunanya.
  3. Rancangan aturan mengalokasikan rentang 738–748 MHz berpasangan dengan 793–803 MHz untuk telekomunikasi khusus keperluan pertahanan negara.
  4. Penggunaan untuk pertahanan diberikan melalui IPFR wilayah nasional, dengan hak memilih teknologi sesuai standar IMT seperti 4G/5G serta sejumlah ketentuan dan larangan penggunaan.
  5. Masukan publik dapat disampaikan kepada Ditjen Infrastruktur Digital pada 17–27 September 2026.

DISCLAIMER

Demi menjaga kredibilitas dan akurasi informasi, seluruh artikel di Cakra101.com menyertakan rujukan pada paragraf terakhir (MC101 – “Sumber”). Khusus untuk informasi bertema finansial, politik, dan kesehatan, kami menghimbau para pengunjung untuk selalu berhati-hati, bijak, serta melakukan verifikasi mandiri sebelum informasi tersebut diterima.

Terkini

Komdigi Buka Konsultasi Publik Perubahan Aturan Spektrum 700 MHz

JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Perubahan...

Kepala BIN, Menkomdigi, dan Kepala BSSN Konsolidasi Perkuat Pertahanan Digital

JAKARTA, Cakra101.com – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) M. Herindra bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya...

BMKG Catat 118 Gempa di Bandung, Pusat Gempa Berada di Area Belum Terpetakan

BANDUNG, Cakra101.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat 118 aktivitas gempa bumi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung...

PSEL Bogor Raya 1 Mulai Dibangun, Target Kelola 1.500 Ton Sampah per Hari

BOGOR, Cakra101.com – Danantara Indonesia melalui PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) meresmikan pembangunan...

Seskab Teddy Ungkap “Enam Langkah” Prabowo Menuju “Kemandirian Energi”

JAKARTA, Cakra101.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya Indonesia mencapai swasembada energi dengan mengoptimalkan kekuatan dan sumber daya yang dimiliki...

Bahlil Tegaskan Stok “BBM Subsidi Disiapkan”, Minta Tepat Sasaran

JAKARTA, Cakra101.com – Pemerintah memastikan ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM), khususnya BBM bersubsidi, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Di saat...

Sidang DEN Dipimpin Prabowo, Pemerintah Siapkan E50 untuk Kemandirian Energi

JAKARTA, Cakra101.com – Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Sidang...

Prabowo Tegaskan Tak Ada Toleransi Karhutla, Izin Korporasi Terbukti Melanggar Dicabut

JAKARTA, Cakra101.com – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan...

Prabowo Minta Sanksi Karhutla Diperberat, Usul Kategori “Terorisme Ekologi”

JAKARTA, Cakra101.com – Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk kemungkinan menggolongkan tindakan...

TNI AL Perkuat SAR KM Virgo Transport 8, Kerangka Kapal Jadi Fokus Pencarian

JAKARTA, Cakra101.com – TNI Angkatan Laut (TNI AL) terus memperkuat operasi pencarian dan pertolongan korban KM Virgo Transport 8 di...

Diskusi Strategis Keamanan Laut 2026, TNI AL Bahas Sinergi Penanganan Penyelundupan

JAKARTA, Cakra101.com – Guna memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi antarpemangku kepentingan dalam menghadapi berbagai bentuk penyelundupan melalui jalur laut, TNI...

Safari Bintal 2026 di Tarakan, TNI AL Perkuat Mental dan Integritas Prajurit

TARAKAN, Cakra101.com – Dalam rangka memperkuat ketahanan mental, moral, dan spiritual prajurit, TNI Angkatan Laut melalui Dinas Pembinaan Mental Angkatan...

Komdigi Buka Konsultasi Publik Perubahan Aturan Spektrum 700 MHz

JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Perubahan...

Kepala BIN, Menkomdigi, dan Kepala BSSN Konsolidasi Perkuat Pertahanan Digital

JAKARTA, Cakra101.com – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) M. Herindra bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya...

BMKG Catat 118 Gempa di Bandung, Pusat Gempa Berada di Area Belum Terpetakan

BANDUNG, Cakra101.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat 118 aktivitas gempa bumi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung...

PSEL Bogor Raya 1 Mulai Dibangun, Target Kelola 1.500 Ton Sampah per Hari

BOGOR, Cakra101.com – Danantara Indonesia melalui PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) meresmikan pembangunan...

Seskab Teddy Ungkap “Enam Langkah” Prabowo Menuju “Kemandirian Energi”

JAKARTA, Cakra101.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya Indonesia mencapai swasembada energi dengan mengoptimalkan kekuatan dan sumber daya yang dimiliki...

Bahlil Tegaskan Stok “BBM Subsidi Disiapkan”, Minta Tepat Sasaran

JAKARTA, Cakra101.com – Pemerintah memastikan ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM), khususnya BBM bersubsidi, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Di saat...

Sidang DEN Dipimpin Prabowo, Pemerintah Siapkan E50 untuk Kemandirian Energi

JAKARTA, Cakra101.com – Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Sidang...

Prabowo Tegaskan Tak Ada Toleransi Karhutla, Izin Korporasi Terbukti Melanggar Dicabut

JAKARTA, Cakra101.com – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan...

Prabowo Minta Sanksi Karhutla Diperberat, Usul Kategori “Terorisme Ekologi”

JAKARTA, Cakra101.com – Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk kemungkinan menggolongkan tindakan...

TNI AL Perkuat SAR KM Virgo Transport 8, Kerangka Kapal Jadi Fokus Pencarian

JAKARTA, Cakra101.com – TNI Angkatan Laut (TNI AL) terus memperkuat operasi pencarian dan pertolongan korban KM Virgo Transport 8 di...

Diskusi Strategis Keamanan Laut 2026, TNI AL Bahas Sinergi Penanganan Penyelundupan

JAKARTA, Cakra101.com – Guna memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi antarpemangku kepentingan dalam menghadapi berbagai bentuk penyelundupan melalui jalur laut, TNI...

Safari Bintal 2026 di Tarakan, TNI AL Perkuat Mental dan Integritas Prajurit

TARAKAN, Cakra101.com – Dalam rangka memperkuat ketahanan mental, moral, dan spiritual prajurit, TNI Angkatan Laut melalui Dinas Pembinaan Mental Angkatan...

Cakra101.com

Media Cakra101.com adalah portal media yang dikelola oleh PT. Cakra Persada Nusantara 101 (CPN101)

Kontak Kami

No HP: 0812-8272-5007 (Pemred)
No HP: 0822-1112-7101 

E-Mail: mediacakra101official@gmail.com

Ikuti Kami

Ikuti update dan berita terbaru kami di Media Sosial!