JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz.
Konsultasi publik tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam menghasilkan peraturan perundang-undangan yang tepat sasaran dan berkeadilan (meaningful participation), sesuai amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Masyarakat dan para pemangku kepentingan diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan atau masukan terhadap rancangan peraturan tersebut.
Penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita 700 MHz sebelumnya telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2023. Aturan tersebut menetapkan seluruh pita frekuensi radio 700 MHz sebesar 2×45 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
Dari keseluruhan pita tersebut, sebagian blok telah dialokasikan melalui proses seleksi kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler sebesar 2×35 MHz, sedangkan blok sebesar 2×10 MHz masih belum ditetapkan penggunanya.
Pada 2025, Kementerian Pertahanan menyampaikan permohonan penggunaan sebagian pita frekuensi radio 700 MHz untuk mendukung operasi dan komunikasi internal militer yang bersifat strategis demi menjamin keandalan, kontinuitas, dan keamanan komunikasi pertahanan.
Untuk menyesuaikan alokasi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz bagi keperluan pertahanan negara tersebut, Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2023 perlu diubah.
Substansi Rancangan Peraturan Menteri
Substansi Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tersebut pada pokoknya mencakup beberapa ketentuan.
- Penetapan penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dengan moda FDD pada rentang:
- 703–738 MHz berpasangan dengan 758–793 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler; dan
- 738–748 MHz berpasangan dengan 793–803 MHz untuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara.
- Hak penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz untuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dengan wilayah nasional.
- Penetapan penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara sebagai pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 700 MHz dilakukan berdasarkan mekanisme evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- IPFR dapat dicabut sebelum berakhirnya masa berlaku apabila:
- penggunaan spektrum frekuensi radio tidak optimal; dan/atau
- terdapat perubahan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio secara nasional.
- Pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 700 MHz untuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara memiliki hak memilih teknologi sesuai dengan standar International Mobile Telecommunications (IMT), seperti 4G/5G.
- Pemegang IPFR untuk keperluan pertahanan negara dikecualikan dari kewajiban membayar BHP frekuensi radio serta pemenuhan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan pertahanan negara, sepanjang memiliki spesifikasi khusus dan tidak diperdagangkan untuk umum.
- Pemegang IPFR untuk keperluan pertahanan negara dilarang:
- menyelenggarakan telekomunikasi di luar peruntukannya;
- menyambungkan atau mengadakan interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lainnya; dan
- memungut biaya dalam bentuk apa pun atas penggunaan dan/atau pengoperasiannya.\
Periode Penyampaian Tanggapan Publik
Tanggapan atau masukan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tersebut dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui surat elektronik ke leon005@komdigi.go.id, dian035@komdigi.go.id, aria001@komdigi.go.id, dan hukum.infradigi@komdigi.go.id.
Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat menyampaikan tanggapan mulai 17 September 2026 hingga 27 September 2026.
Dokumen RPM tentang Perubahan atas Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz juga telah disediakan oleh Komdigi untuk diunduh.
(MC101 – Biro Humas Komdigi)
Ringkasan Berita
- Komdigi membuka konsultasi publik atas perubahan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2023 terkait penggunaan spektrum frekuensi radio 700 MHz dan 26 GHz.
- Pita 700 MHz sebesar 2×45 MHz sebelumnya ditetapkan untuk jaringan bergerak seluler, dengan 2×35 MHz telah dialokasikan dan 2×10 MHz belum ditetapkan penggunanya.
- Rancangan aturan mengalokasikan rentang 738–748 MHz berpasangan dengan 793–803 MHz untuk telekomunikasi khusus keperluan pertahanan negara.
- Penggunaan untuk pertahanan diberikan melalui IPFR wilayah nasional, dengan hak memilih teknologi sesuai standar IMT seperti 4G/5G serta sejumlah ketentuan dan larangan penggunaan.
- Masukan publik dapat disampaikan kepada Ditjen Infrastruktur Digital pada 17–27 September 2026.