JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi bagi 50.000 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi pekerja agar lebih siap kembali memasuki pasar kerja atau mengembangkan usaha secara mandiri.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, program tersebut diprioritaskan bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami PHK pada periode Januari 2024 hingga 2026 dan tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak PHK untuk kembali produktif,” ujar Yassierli dalam kegiatan Sosialisasi Pelatihan Vokasi bagi Pekerja/Buruh yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kamis (22/10/2026), di Jakarta.
Pelatihan Vokasi Kemnaker Tersedia dalam Berbagai Bidang
Pelatihan vokasi ini tersedia dalam berbagai bidang sesuai kebutuhan dan ketersediaan program. Pilihannya meliputi pemasaran digital (digital marketing), menjahit dan busana, serta makanan dan minuman (food and beverage).
Pada bidang pemasaran digital, peserta akan mempelajari dasar-dasar pemasaran dan pembuatan konten media sosial. Sementara itu, pelatihan menjahit dan busana mencakup keterampilan menjahit, memasang payet, serta membuat pola.
Adapun bidang makanan dan minuman meliputi pembuatan roti dan kue, pengolahan espresso, serta pembuatan hidangan pembuka.
Pilihan pelatihan lainnya mencakup pemasangan kaca film, perawatan pendingin ruangan (AC), dan instalasi hidroponik.
Durasi Lima Hari, Peserta Mendapat Uang Harian dan Sertifikat
Program pelatihan berlangsung selama lima hari dengan total 40 jam pelajaran (JP). Pelaksanaannya tersebar di 21 balai pelatihan vokasi Kemnaker, yang terdiri atas Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di berbagai wilayah Indonesia.
Peserta yang mengikuti program ini memperoleh sejumlah fasilitas, meliputi:
- Uang harian.
- Konsumsi.
- Pengganti biaya transportasi.
- Seragam.
- Perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
- Sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Fasilitas tersebut disiapkan untuk mendukung peserta selama mengikuti pelatihan sekaligus memberikan pengakuan atas kompetensi yang diperoleh.
Ini Syarat Dokumen dan Tahapan Seleksi Peserta
Calon peserta perlu menyiapkan salah satu dokumen sebagai bukti PHK. Dokumen yang dapat digunakan meliputi surat keputusan atau pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, perjanjian bersama pengakhiran hubungan kerja, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Selanjutnya, proses seleksi dilakukan melalui empat tahapan, yaitu:
- Verifikasi dokumen untuk memeriksa kelengkapan persyaratan calon peserta.
- Wawancara dengan calon peserta.
- Penyesuaian minat dan potensi peserta dengan pilihan program pelatihan.
- Penempatan peserta pada program pelatihan yang telah ditetapkan.
Calon peserta wajib lolos verifikasi dokumen dan wawancara agar dapat mengikuti pelatihan.
Menaker Yassierli mengajak pekerja yang terdampak PHK untuk memanfaatkan kesempatan tersebut guna meningkatkan kompetensi dan memperluas peluang kerja.
“Kami mengajak teman-teman pekerja terdampak PHK untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Peningkatan kompetensi menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas peluang kembali bekerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri,” kata Yassierli.
Informasi mengenai pendaftaran dan pilihan program pelatihan dapat diakses melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di skillhub.kemnaker.go.id.
@ Media Cakra101 (MC101)
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Diterbitkan pada: 23 Oktober 2026
(MC101 – Biro Humas Kemnaker)
Ringkasan Berita:
- Kemnaker membuka program pelatihan vokasi bagi 50.000 pekerja terdampak PHK untuk meningkatkan kompetensi, memperluas peluang kerja, atau mengembangkan usaha mandiri.
- Program diprioritaskan bagi pekerja PKWT dan PKWTT yang mengalami PHK pada periode Januari 2024 hingga 2026 serta tidak sedang menerima manfaat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilihan pelatihan meliputi pemasaran digital, menjahit dan busana, makanan dan minuman, pemasangan kaca film, perawatan AC, serta instalasi hidroponik.
- Pelatihan berlangsung selama lima hari atau 40 JP di 21 balai pelatihan vokasi Kemnaker. Peserta memperoleh uang harian, konsumsi, pengganti biaya transportasi, seragam, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, serta sertifikat.
- Seleksi mencakup verifikasi dokumen, wawancara, penyesuaian minat dan potensi, serta penempatan program. Informasi pendaftaran tersedia melalui skillhub.kemnaker.go.id.
Foto: Dok Biro Humas Kemnaker



