JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan model pelatihan vokasi selama empat bulan yang terintegrasi dengan kebutuhan industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Program ini dirancang untuk membekali tenaga kerja dengan kompetensi sesuai kebutuhan perusahaan, mulai dari pemetaan kebutuhan tenaga kerja hingga fasilitasi penempatan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KEK Triwulan III Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Yassierli menegaskan bahwa pelatihan vokasi perlu berorientasi pada penguasaan kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja, bukan sekadar mengejar jumlah peserta yang telah dilatih.
“KEK ini akan menjadi satu ekosistem yang tidak hanya di industri, tetapi juga ada institusi pendidikan yang mendukung, kemudian pelatihan vokasi, para peserta yang mengikuti program magang, nanti juga akan ada startup (perusahaan rintisan), UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), dan lainnya,” ujar Yassierli.
Kemnaker Kembangkan KEK Skills Ecosystem
Untuk mendukung integrasi tersebut, Kemnaker memaparkan konsep KEK Skills Ecosystem atau ekosistem keterampilan KEK. Model kolaborasi ini melibatkan pengelola KEK, perusahaan di kawasan, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) atau lembaga vokasi, pemerintah daerah, lembaga sertifikasi, serta inkubator usaha.
Kolaborasi ini dirancang agar pelatihan sesuai dengan kebutuhan industri dan kompetensi peserta dinilai berdasarkan standar yang berlaku.
Pelatihan direncanakan berlangsung selama empat bulan, dengan pembagian dua bulan di BPVP dan dua bulan di KEK. Skema tersebut dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi dasar sekaligus memberikan pengalaman praktik kerja langsung di lingkungan industri.
Enam Tahapan Integrasi Pelatihan dengan Industri
Pelaksanaan model pelatihan vokasi terintegrasi ini mencakup enam tahapan utama, yaitu:
- Pemetaan kebutuhan tenaga kerja, meliputi jabatan, jumlah tenaga kerja, kompetensi yang dibutuhkan, dan waktu rekrutmen.
- Perancangan modul pelatihan berdasarkan unit kompetensi, prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure atau SOP), peralatan, mutu, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
- Pelaksanaan pelatihan dengan melibatkan instruktur gabungan untuk memberikan materi teori dan praktik dasar.
- Pemberian pengalaman kerja terstruktur kepada peserta dengan pendampingan mentor.
- Asesmen dan sertifikasi sesuai standar yang berlaku.
- Pembentukan basis talenta, dukungan rekrutmen, pelacakan hasil penempatan kerja, serta perbaikan program.
Melalui enam tahapan tersebut, Kemnaker merancang proses yang menghubungkan kebutuhan perusahaan dengan pelatihan, penilaian kompetensi, hingga penempatan tenaga kerja.
Tiga Indikator untuk Mengukur Keberhasilan Program
Keberhasilan model pelatihan vokasi terintegrasi dengan industri ini akan diukur melalui tiga indikator kinerja utama.
Pertama, persentase peserta yang memperoleh pekerjaan dalam waktu tiga bulan. Kedua, tingkat retensi pekerja setelah enam bulan. Ketiga, tingkat kepuasan industri terhadap tenaga kerja yang direkrut.
Ketiga indikator tersebut akan digunakan untuk mengevaluasi kesesuaian pelatihan dengan kebutuhan perusahaan sekaligus menilai keberlanjutan penempatan kerja.
Yassierli berharap KEK dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja. Integrasi pelatihan vokasi dengan industri diharapkan membantu perusahaan memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat.
@ Media Cakra101 (MC101)
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Diterbitkan pada: 23 Oktober 2026
(MC101 – Biro Humas Kemnaker)
Ringkasan Berita:
- Kemnaker menyiapkan model pelatihan vokasi selama empat bulan yang terintegrasi dengan kebutuhan industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
- Pelatihan dibagi menjadi dua bulan di BPVP dan dua bulan di KEK untuk membekali peserta dengan kompetensi dasar serta pengalaman praktik kerja.
- Konsep KEK Skills Ecosystem melibatkan pengelola KEK, perusahaan, lembaga vokasi, pemerintah daerah, lembaga sertifikasi, dan inkubator usaha.
- Pelaksanaan program mencakup enam tahapan, mulai dari pemetaan kebutuhan tenaga kerja hingga sertifikasi, rekrutmen, dan evaluasi.
- Keberhasilan program diukur melalui persentase peserta yang bekerja dalam tiga bulan, retensi pekerja setelah enam bulan, dan kepuasan industri terhadap tenaga kerja yang direkrut.



