SORONG, Cakra101.com – Komitmen Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam mendukung penegakan hukum dan mencegah peredaran barang ilegal kembali membuahkan hasil. Tim Detasemen Intelijen (Denintel) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XIV berhasil mengamankan ribuan batang rokok yang diduga ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai di salah satu jasa penitipan pengiriman barang di Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sekitar 74 slop atau 14.800 batang rokok yang diduga ilegal tanpa pita cukai.
Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp21.978.000, sedangkan potensi penerimaan negara yang tidak tertagih diperkirakan sebesar Rp14.320.702.
Perhitungan potensi kerugian negara tersebut menggunakan asumsi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan II. Acuan perhitungannya meliputi tarif cukai sebesar Rp746 per batang, Harga Jual Eceran (HJE) Rp1.485 per batang, serta komponen pajak rokok dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau.
Perhitungan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Saat ini, seluruh barang bukti tembakau yang diduga ilegal tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Denintel Kodaeral XIV Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses berikutnya mencakup pendataan serta pengelompokan jenis barang sebagai bagian dari koordinasi lanjutan dengan instansi berwenang terkait.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi wujud kesiapsiagaan dan kepekaan unsur intelijen TNI AL di daerah dalam mendeteksi serta meminimalkan berbagai bentuk pelanggaran hukum dan peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan perekonomian negara.
Langkah tersebut juga dilaksanakan di wilayah kerja masing-masing sesuai arahan Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.
Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya TNI AL dalam mendukung penegakan hukum dan melindungi penerimaan negara dari peredaran barang ilegal.
@ Media Cakra101 (MC101)
Sumber: Dinas Penerangan Angkatan Laut
Diterbitkan pada: 1 November 2026
(MC101 – Dispenal)
Ringkasan Berita
- Tim Denintel Kodaeral XIV mengamankan pengiriman rokok yang diduga ilegal tanpa pita cukai di Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Jumat, 30 Oktober 2026.
- Barang bukti yang diamankan mencapai 74 slop atau sekitar 14.800 batang rokok.
- Nilai barang bukti diperkirakan sebesar Rp21.978.000, dengan potensi penerimaan negara yang tidak tertagih mencapai Rp14.320.702.
- Barang bukti dibawa ke Kantor Denintel Kodaeral XIV Sorong untuk pemeriksaan, pendataan, dan pengelompokan jenis.
- Penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam mendukung penegakan hukum sesuai arahan KASAL Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.