JAKARTA, Cakra101.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil tindakan tegas menyusul terungkapnya dugaan penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Sebanyak delapan pejabat di lingkungan Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dicopot, sedangkan dua lainnya mendapat peringatan.
Di sisi lain, sembilan pelaku dari pihak swasta telah diproses hukum. Satu orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“(Pejabat) Bulog dengan Bapanas, ada 10 orang. Diberi peringatan ada dua, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti. Kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Mentan Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Delapan Pejabat Dicopot, Penanganan Hukum Berlanjut
Mentan Amran menegaskan, pencopotan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengawasan tata kelola beras SPHP. Pemerintah tidak akan membiarkan pelanggaran berlangsung tanpa konsekuensi, terlebih komoditas yang diselewengkan merupakan beras bersubsidi untuk membantu masyarakat.
Saat ditanya mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Amran menyebut sudah ada tersangka. Namun, identitas pelaku utama belum diungkapkan.
“Yang jelas, sudah ada tersangka. Tetapi pelaku utama, nanti (diungkapkan),” ujar Mentan Amran.
Ia menjelaskan, pegawai yang dicopot dinilai bertanggung jawab atas kelalaian dalam menjalankan tugas. Pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan apakah terdapat keterlibatan pidana yang perlu diproses oleh aparat penegak hukum.
“Dari atas ke bawah, copot semua. Karena tanggung jawab. Kita tidak tahu nanti sampai di mana keterlibatannya, tetapi dia lalai menjalankan tugas. Nah, kita copot,” tegasnya.
Modus Penyelewengan Beras SPHP Dibongkar
Menurut Mentan Amran, dugaan penyelewengan beras SPHP dilakukan dengan cara membeli beras dari Bulog, kemudian membuka kemasan dan memindahkan isinya ke karung lain.
Beras tersebut selanjutnya dijual menggunakan skema berbeda. Di antaranya dipasarkan sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
“Oknum, perusahaan, korporasi mempermainkan. Karena barang subsidi ini (beras SPHP) yang harusnya dijual (ke konsumen) Rp12.500 kilogram, dijual ke mereka (perusahaan) Rp11.500, tetapi ini dibongkar. Ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus, kemudian dioplos. Dan dijual dengan harga lebih tinggi,” terangnya.
Amran menilai praktik tersebut merupakan penyimpangan serius karena beras SPHP disalurkan dengan dukungan subsidi pemerintah agar masyarakat dapat memperoleh pangan dengan harga terjangkau.
“Ini untuk membantu saudara kita yang kurang mampu, tetapi dia ambil haknya, kemudian manipulasi. Yang jelas, ini kejahatan,” tegas Mentan Amran.
Dukungan Pemerintah Sektor Pangan Capai Rp160 Triliun
Mentan Amran menjelaskan, pemerintah mengalokasikan dukungan besar untuk menjaga keberlangsungan produksi hingga distribusi pangan.
Pada 2026, total subsidi dan dukungan pemerintah di sektor hulu yang dipaparkannya mencapai sekitar Rp160 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2025 yang tercatat sebesar Rp144 triliun.
Dukungan tersebut antara lain mencakup pupuk, traktor, irigasi, dan lainnya.
Pemerintah juga menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk menjaga keberlangsungan usaha produsen serta Harga Eceran Tertinggi (HET) guna melindungi konsumen.
Pada tahap penyerapan beras, Bulog turut memperoleh dukungan subsidi yang menurut Mentan Amran mencapai Rp6.000 per kilogram.
Karena itu, dugaan penyimpangan beras SPHP dinilai bertentangan dengan tujuan kebijakan pemerintah. Subsidi yang semestinya membantu masyarakat justru berpotensi menjadi sumber keuntungan bagi pihak-pihak yang menyalahgunakannya.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, Mentan Amran selaku Kepala Badan Pangan Nasional bersama jajaran akan memperkuat sosialisasi mengenai ketentuan distribusi pangan dan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya.
Pengawasan juga akan diperkuat melalui koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. (*)
@ Media Cakra101 (MC101)
Sumber: Hubungan Masyarakat Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Diterbitkan pada: 1 November 2026
(MC101 – Humas Kementan)
Ringkasan Berita
- Mentan Andi Amran Sulaiman mencopot delapan pejabat Bulog dan Bapanas, sementara dua pejabat lainnya mendapat peringatan terkait dugaan penyelewengan beras SPHP.
- Sembilan pelaku dari pihak swasta telah diproses hukum dan satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
- Modus dugaan penyelewengan dilakukan dengan membuka kemasan beras SPHP, memindahkannya ke karung lain, kemudian menjualnya sebagai beras premium atau mencampurnya dengan beras lain.
- Dukungan subsidi dan pemerintah di sektor hulu pada 2026 mencapai sekitar Rp160 triliun, meningkat dari Rp144 triliun pada 2025.
- Pemerintah akan memperkuat sosialisasi ketentuan distribusi pangan serta pengawasan melalui koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.