JAKARTA, Cakra101.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melontarkan kritik kepada pengamat yang selama ini mempertanyakan keberadaan mafia pangan. Ia meminta mereka melihat langsung fakta dugaan penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang kini tengah ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Mentan Amran menegaskan, pemerintah tidak akan berkompromi terhadap pihak-pihak yang mempermainkan pangan hingga merugikan masyarakat.
“Terakhir, sampaikan kepada pengamat yang mengatakan tidak ada mafia, nah itu mafianya. Hei, bangun dari tidur! Jangan kau bela negara lain, tidak bela negeri sendiri,” tegas Mentan Amran dalam konferensi pers perberasan di Jakarta, Kamis (29/10).
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tetap diperlukan selama disampaikan secara konstruktif dan berdasarkan fakta. Mentan Amran mengaku menghargai pengamat yang memberikan masukan untuk memperbaiki kebijakan serta tata kelola pangan.
Namun, ia mengingatkan agar kritik tidak dilandasi dendam ataupun mengabaikan kepentingan bangsa sendiri.
“Kalau pengamat yang mengkritik konstruktif, saya salut, kami bangga. Tapi kalau karena dendam, ah ini yang perlu dinasihati,” ujarnya.
Menurut Mentan Amran, pangan merupakan komoditas strategis yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, stabilitas ekonomi, hingga politik nasional. Karena itu, pemerintah memberikan dukungan besar terhadap produksi pertanian sekaligus berupaya menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen.
Ia menilai praktik yang mempermainkan distribusi pangan bersubsidi bertentangan dengan tujuan kebijakan pemerintah.
“Pangan ini adalah komoditas strategis, bahkan komoditas politik. Kalau ini goyang, politik kita goyang. Kalau ini bermasalah, negara kita bisa bermasalah,” katanya.
Dugaan Penyelewengan 600 Ton Beras SPHP
Mentan Amran turut menyoroti dugaan penyelewengan beras SPHP yang ditemukan saat dirinya melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (28/10).
Dalam sidak tersebut, pemerintah menindaklanjuti dugaan praktik pengemasan ulang beras SPHP yang kemudian dijual sebagai beras premium. Selain itu, beras tersebut diduga dicampur dengan beras lain untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
Mentan Amran menyebut temuan awal yang dilaporkan mencapai sekitar 600 ton beras. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa angka tersebut masih perlu didalami karena praktik serupa diduga berpotensi berlangsung lebih luas.
Penyelidikan lanjutan diperlukan untuk memastikan volume beras yang terlibat, pihak-pihak terkait, serta alur distribusinya.
Adapun modus yang diungkapkan Mentan Amran bermula dari pembelian beras SPHP melalui Bulog. Setelah itu, kemasan dibuka dan beras dipindahkan ke karung lain untuk kemudian dijual sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain sebelum dipasarkan kembali dengan harga lebih tinggi.
“Ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus, kemudian dioplos,” tegasnya.
Beras SPHP Seharusnya Membantu Masyarakat
Mentan Amran menjelaskan, beras SPHP merupakan bagian dari intervensi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan pangan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dalam konferensi pers tersebut, ia menyebut harga penjualan beras SPHP kepada konsumen sebesar Rp12.500 per kilogram. Sementara itu, harga penjualan kepada perusahaan yang disampaikannya sebesar Rp11.500 per kilogram.
Menurutnya, penyalahgunaan beras bersubsidi bukan sekadar pelanggaran tata niaga. Praktik tersebut juga berpotensi merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari kebijakan pemerintah.
“Ini untuk membantu saudara kita yang kurang mampu, tetapi dia ambil haknya, kemudian manipulasi. Yang jelas ini kejahatan,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Mentan Amran kembali mengingatkan bahwa kepentingan masyarakat dan bangsa harus menjadi landasan dalam mengawasi tata kelola pangan.
“Ini tempat kelahiranmu dan di sini nanti kita semua dikubur, di republik ini. Cintai, ayo kita cintai negara yang kita cintai ini,” pungkasnya.
@ Media Cakra101 (MC101)
Sumber: Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Diterbitkan pada: 1 November 2026
(MC101 – Humas Kementan)
Ringkasan Berita
- Mentan Andi Amran Sulaiman mengkritik pengamat yang mempertanyakan keberadaan mafia pangan dan meminta mereka mencermati dugaan penyelewengan beras SPHP.
- Temuan awal dugaan penyelewengan mencapai sekitar 600 ton beras, tetapi jumlah tersebut masih perlu didalami oleh pihak terkait.
- Modus yang disoroti meliputi pembukaan kemasan beras SPHP, pemindahan ke karung lain, kemudian dijual sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain.
- Mentan Amran menyebut harga penjualan beras SPHP kepada konsumen sebesar Rp12.500 per kilogram, sedangkan harga kepada perusahaan sebesar Rp11.500 per kilogram.
- Pemerintah menegaskan bahwa penyalahgunaan beras bersubsidi berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat program tersebut.