JAKARTA, Cakra101.com – Arahan Presiden Prabowo Subianto menjadi acuan pemerintah dalam menyusun aturan layanan ojek online, khususnya pengantaran barang dan makanan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pemerintah memastikan aturan tersebut memberikan perlindungan dan hasil terbaik bagi pengemudi, dengan melibatkan platform dan pengemudi dalam pembahasannya.
“Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi,” ujar Wamen Nezar saat memberikan keterangan kepada awak media usai Rapat Koordinasi Finalisasi Perpres tentang Ojek Online di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (18/08/2026).
Wamen Nezar mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melakukan pembahasan mendalam mengenai penyusunan regulasi pengantaran barang dan makanan bersama ekosistem terkait.
Pengaturan selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan menteri dan dibahas lebih luas bersama pemangku kepentingan untuk menemukan titik keseimbangan yang optimal.
“Kita akan melibatkan para stakeholder, terutama dari platform dan pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, paling optimal,” jelas Wamen Nezar.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR telah melakukan finalisasi pembahasan Perpres bersama kementerian dan lembaga terkait.
Regulasi tersebut mencakup layanan ojek online untuk angkutan orang sekaligus pengantaran barang dan makanan.
“Pada hari ini kami telah melakukan finalisasi, yang diatur bukan cuma untuk angkutan orang saja, tetapi juga angkutan barang dan makanan,” ujar Dasco.
Dalam pembagian kewenangan, tarif pengantaran barang dan makanan akan diatur Kemkomdigi, sedangkan tarif angkutan orang diatur Kementerian Perhubungan.
Adapun pelaku transportasi online akan diampu atau dinaungi Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dasco menambahkan, setelah finalisasi, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online, organisasi terkait, dan aplikator sebelum Perpres diterbitkan.
(MC101 – Biro Humas Kemkomdigi)
Ringkasan Berita:
- Arahan Presiden Prabowo Subianto menjadi acuan pemerintah dalam penyusunan aturan layanan ojek online.
- Pemerintah menekankan perlindungan dan hasil terbaik bagi pengemudi dalam pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan.
- Kemkomdigi akan mengatur tarif pengantaran barang dan makanan, sedangkan tarif angkutan orang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
- Pelaku transportasi online akan diampu atau dinaungi Kementerian UMKM.
- Sebelum Perpres diterbitkan, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online, organisasi terkait, dan aplikator.




















