BURU, Cakra101.com – TNI Angkatan Laut (TNI AL) kembali mengamankan kapal yang diduga melakukan pelanggaran hukum di perairan yurisdiksi nasional. Kali ini, unsur KRI Posepa-870 berhasil mengamankan kapal Tugboat (TB) Marina 2238 yang menarik Pontoon (TK) Marine Power 3039 dengan muatan 8.388,51 meter kubik kayu log di perairan utara Pulau Buru, Maluku, pada Sabtu (17/10/2026).
Pengamanan tersebut berawal dari operasi patroli keamanan laut rutin yang dilaksanakan unsur TNI AL pada Sabtu (17/10/2026). Dalam patroli itu, KRI Posepa-870 menghentikan dan memeriksa TB Marina 2238/TK Marine Power 3039 yang berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) memiliki tujuan pelayaran menuju Belawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kapal tersebut diketahui mengangkut kayu log sebanyak 8.388,51 m³. Mengacu pada simulasi harga patokan kayu, muatan itu diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp2,60 miliar hingga Rp5,79 miliar. Nilai pasti muatan tersebut menyesuaikan jenis kayu, diameter, dan lokasi.
Namun, pemeriksaan lebih mendalam terhadap dokumen dan kondisi fisik kapal menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum di laut. Temuan tersebut antara lain kapal tidak dilengkapi dokumen resmi serta Automatic Identification System (AIS) atau sistem identifikasi otomatis kapal yang tidak terbaca atau tidak berfungsi dengan baik.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan fisik muatan secara menyeluruh. Selanjutnya, kapal beserta seluruh anak buah kapal (ABK) dan muatannya dibawa menuju Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IX untuk menjalani penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan bahwa TNI AL terus meningkatkan kesiapsiagaan dan pengawasan di seluruh alur laut kepulauan Indonesia. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum, penyelundupan, maupun aktivitas ilegal di laut demi menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
@ Media Cakra101 (MC101)
Sumber: Dinas Penerangan Angkatan Laut
Diterbitkan pada: 19 Oktober 2026, pukul 19.18 WIB
(MC101 – Dispenal)
Ringkasan Berita
- KRI Posepa-870 mengamankan TB Marina 2238 yang menarik TK Marine Power 3039 di perairan utara Pulau Buru, Maluku, pada 17 Oktober 2026.
- Kapal tersebut mengangkut 8.388,51 m³ kayu log dengan perkiraan nilai ekonomi Rp2,60 miliar hingga Rp5,79 miliar.
- Pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran berupa tidak adanya dokumen resmi serta AIS yang tidak terbaca atau tidak berfungsi dengan baik.
- Kapal, seluruh ABK, dan muatannya dibawa ke Kodaeral IX untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
- KASAL Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menegaskan komitmen TNI AL meningkatkan pengawasan untuk mencegah pelanggaran hukum dan aktivitas ilegal di laut.