JAKARTA, Cakra101.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah. Melalui kebijakan tersebut, Mendagri meminta gubernur, bupati, dan wali kota memperkuat pengawasan operasional SPPG sekaligus mendukung keberhasilan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mendagri menegaskan bahwa MBG merupakan salah satu visi dan misi Presiden Prabowo yang manfaatnya menyentuh langsung perempuan, khususnya ibu hamil dan menyusui, serta anak-anak.
Hal itu disampaikan Tito kepada awak media seusai memimpin Kick-Off Sosialisasi Surat Edaran Mendagri tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah yang berlangsung secara hybrid (daring dan luring) dari Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026.
“Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini,” terang Mendagri.
Pemda Didorong Inspeksi SPPG dengan 14 Indikator
Dalam SE tersebut, kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk melaksanakan inspeksi di wilayah masing-masing. Satgas ini terdiri atas perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani urusan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, hingga inspektorat.
Pelaksanaan inspeksi dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah dengan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang telah disusun BGN.
Pemeriksaan juga mencakup kualitas dan menu makanan yang disediakan SPPG. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin mutu makanan sekaligus meminimalkan sisa makanan atau food waste (limbah makanan).
“Apa saja tugas mereka [Satgas MBG]? Di antaranya adalah dalam jangka pendek, melakukan inspeksi. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN. Dan setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan,” terang Mendagri.
Evaluasi Penerima Manfaat dan Pelaporan Hasil Inspeksi
Selain inspeksi, SE tersebut meminta kepala daerah mengevaluasi penerima manfaat, khususnya di wilayah perkotaan, melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah.
Hasil inspeksi dan evaluasi pemerintah daerah selanjutnya dilaporkan kepada BGN dengan tembusan kepada Kemendagri. Laporan tersebut harus memuat rekomendasi mengenai status kelayakan operasional SPPG, yakni layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan, disertai alasan singkat.
“Nah, ini langkah-langkah yang kita lakukan. Saya sudah jelaskan juga kepada teman-teman di daerah bahwa ini bukan hanya urusan masalah kesehatan dan stunting,” kata Mendagri.
“BGN Dukung Penguatan Tata Kelola Program MBG”
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa SE Mendagri menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola program MBG.
Melalui pelibatan pemangku kepentingan yang lebih luas, ia berharap pelaksanaan program tersebut semakin transparan dan selaras dengan visi dan misi Presiden Prabowo.
“Jadi intinya kami sangat mengharapkan dan ini saya kira suatu hal yang baik, ya. Artinya bahwa dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, kemudian diinspeksi yang sesuai, standarnya kemudian kita nilai,” ujar Sudaryono.
@ Media Cakra101 (MC101)
Sumber: Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri
Diterbitkan pada: 29 Oktober 2026
(MC101 – Puspen Kemendagri)
Ringkasan Berita
- Mendagri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan SE Nomor 400.5/8545/SJ untuk memperkuat pengawasan dan penilaian kesesuaian SPPG di daerah.
- Gubernur, bupati, dan wali kota diminta mendukung pengawasan operasional SPPG demi keberhasilan program MBG.
- Inspeksi dilakukan bersama unsur BGN di daerah dengan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG, termasuk pemeriksaan kualitas dan menu makanan.
- Pemda diminta mengevaluasi penerima manfaat serta melaporkan hasil inspeksi dengan rekomendasi kelayakan operasional SPPG.
- BGN menilai pelibatan pemangku kepentingan melalui SE Mendagri menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan meningkatkan transparansi program MBG.